Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Bendahara Pemerintah

  • Bendahara Pemerintah

     matrix updated 14 years, 2 months ago 6 Members · 7 Posts
  • agungew

    Member
    5 May 2011 at 3:26 pm
  • agungew

    Member
    5 May 2011 at 3:26 pm

    Tolong,rekan mohon solusinya:
    Saya bendahara pemerintah.Mau beli barang kena pajak senilai 2 juta di Non PKP.apa saya bisa memotong ppn?kenyataanya semua Non PKP tidak tidak mau dipotong ppn.Terima kasih…atas tanggapannya

  • oratrian

    Member
    5 May 2011 at 3:46 pm

    kembali ke aturan saja, buk, suat perusahaan diperbolehkan menerbitkan faktur pajak atas barang yang dijualnya apabila telah berstatus sebagai PKP, bila mereka tidak berhak untuk menerbitkan faktur pajak, walaupun terbit atas fakturnya tersebut tidak sah.

    jadi bila bendahara pemerintah mau membeli barang ke non PKP, tampaknya anda tidak bisa memotong PPN, karna mereka tidak bisa menerbitkan faktur pajak, dan melaporkan PPN atas transaksi tersebut, jadi sebaiknya anda bertransaksi dengan rekanan yang berstatus PKP agar dapat dipotong PPNnya

    mohon tambahan dari yang lain bila ada yang kurang

  • ikasari

    Member
    5 May 2011 at 7:15 pm

    saya setuju dengan saudara oratrian, Tidak ada larangan untuk PKP membeli barang kepada bukan PKP, meskipun demikian ada konsekwensinya misalnya ada kemungkinan barang yang dijual tersebut ada unsur PPN nya,jika penjual tersebut PKP dan membuat faktur pajak standar serta sesuai UU dapat dikreditkan kan lumayan untuk mengurangi PPN yang harus disetor, sedangkan kalau bukan PKP tidak berhak untuk menerbitkan faktur pajak, karena tidak dapat dipotong / tidak dapat dikreditkan (UU PPN pasal 9 ayat 8) meskipun dapat dibiayakan-dengan syarat tertentu (PP 138 / 2000 pasal 3 ayat 1).
    jadi hemat saya sebaiknya saudara agung membeli barang kepada perusahaan PKP.

  • ARDIYANTO

    Member
    10 May 2011 at 10:24 pm

    bendahara wajib pungut ppn jika bertransaksi kepada pkp atau non pkp jika pembelian diatas 1jt.. ada pmknya kalo ga salah th 2003 no 256

  • ekayanto

    Member
    11 May 2011 at 1:00 am
    Originaly posted by ardiyanto:

    bendahara wajib pungut ppn jika bertransaksi kepada pkp atau non pkp jika pembelian diatas 1jt.. ada pmknya kalo ga salah th 2003 no 256

    Kalo bertransaksi dengan non PKP bendahara tidak perlu pungut PPN (ada di lampiran KEP-382/PJ/2002 Huruf D angka 6) CMIIW

    Salam

  • matrix

    Member
    11 May 2011 at 9:18 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Originaly posted by ardiyanto:
    bendahara wajib pungut ppn jika bertransaksi kepada pkp atau non pkp jika pembelian diatas 1jt.. ada pmknya kalo ga salah th 2003 no 256

    Kalo bertransaksi dengan non PKP bendahara tidak perlu pungut PPN (ada di lampiran KEP-382/PJ/2002 Huruf D angka 6) CMIIW

    setuju dengan rekan eka, tidak perlu dipungut rekan, dengan logika saja, kita kan tidak dikenakan PPN karena beli bukan dari PKP, apa yg harus dipungut..

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now