Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Bendahara Pemerintah
Tolong,rekan mohon solusinya:
Saya bendahara pemerintah.Mau beli barang kena pajak senilai 2 juta di Non PKP.apa saya bisa memotong ppn?kenyataanya semua Non PKP tidak tidak mau dipotong ppn.Terima kasih…atas tanggapannyakembali ke aturan saja, buk, suat perusahaan diperbolehkan menerbitkan faktur pajak atas barang yang dijualnya apabila telah berstatus sebagai PKP, bila mereka tidak berhak untuk menerbitkan faktur pajak, walaupun terbit atas fakturnya tersebut tidak sah.
jadi bila bendahara pemerintah mau membeli barang ke non PKP, tampaknya anda tidak bisa memotong PPN, karna mereka tidak bisa menerbitkan faktur pajak, dan melaporkan PPN atas transaksi tersebut, jadi sebaiknya anda bertransaksi dengan rekanan yang berstatus PKP agar dapat dipotong PPNnya
mohon tambahan dari yang lain bila ada yang kurang
saya setuju dengan saudara oratrian, Tidak ada larangan untuk PKP membeli barang kepada bukan PKP, meskipun demikian ada konsekwensinya misalnya ada kemungkinan barang yang dijual tersebut ada unsur PPN nya,jika penjual tersebut PKP dan membuat faktur pajak standar serta sesuai UU dapat dikreditkan kan lumayan untuk mengurangi PPN yang harus disetor, sedangkan kalau bukan PKP tidak berhak untuk menerbitkan faktur pajak, karena tidak dapat dipotong / tidak dapat dikreditkan (UU PPN pasal 9 ayat 8) meskipun dapat dibiayakan-dengan syarat tertentu (PP 138 / 2000 pasal 3 ayat 1).
jadi hemat saya sebaiknya saudara agung membeli barang kepada perusahaan PKP.bendahara wajib pungut ppn jika bertransaksi kepada pkp atau non pkp jika pembelian diatas 1jt.. ada pmknya kalo ga salah th 2003 no 256
- Originaly posted by ardiyanto:
bendahara wajib pungut ppn jika bertransaksi kepada pkp atau non pkp jika pembelian diatas 1jt.. ada pmknya kalo ga salah th 2003 no 256
Kalo bertransaksi dengan non PKP bendahara tidak perlu pungut PPN (ada di lampiran KEP-382/PJ/2002 Huruf D angka 6) CMIIW
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Originaly posted by ardiyanto:
bendahara wajib pungut ppn jika bertransaksi kepada pkp atau non pkp jika pembelian diatas 1jt.. ada pmknya kalo ga salah th 2003 no 256Kalo bertransaksi dengan non PKP bendahara tidak perlu pungut PPN (ada di lampiran KEP-382/PJ/2002 Huruf D angka 6) CMIIW
setuju dengan rekan eka, tidak perlu dipungut rekan, dengan logika saja, kita kan tidak dikenakan PPN karena beli bukan dari PKP, apa yg harus dipungut..
salam