Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bendaharawan pemerintah
bendaharawan pemerintah mengadakan acara di hotel dengan kontrak untuk sewa ruangan pertemuan, konsumsi dan penginapan. kontrak yang dibuat ada yang diirinci sesuai item yang dibayar dalam DIPA/DPA bendaharawan ada yang global.
mohon pencerahannya.Salam
pajaknya ato apa bos ???
kalo pajaknya, selama ruangan melekat pada hotel termasuk pajak daerah….tentu pajaknya rekan evan212
di lapangan sering terjadi perdebatan bahwa karena di dalam kontrak terdapat konsumsi, konsekuensinya PPh 22 untuk pengadaan atau PPh 23 atas jasa catering.Salam
menurut saya lebih mengarah ke jasa catering (PPh 23), karena pengadaan di PPh 22 lebih kepada pengadaan barang-barang, tapi saya kurang tahu juga
Mohon koreksinyaUntuk PPN tidak terutang, karena termasuk dalam kesatuan pelayanan hotel tetapi terutang pajak daerah. sedngkan untuk PPhnya terutang pasal 23 karena persewaan tersebut adalah jasanya termasuk didalamnya konsumsi
kalau kontraknya dirinci berarti PPh 23 dari konsumsinya saja kan?. apakah tidak mungkin kalau kontraknya menggunakan istilah penyediaan makan dan minum di restoran hotel sehingga tidak dikenakan PPh 23 atas jasa katering tapi PPh 22 atas pengadaan barang dan jasa dengan syarat untuk pembayaran lebih dari 1 juta rupiah.
kalau kontraknya tidak di pisah berarti pengenaan PPh 23 terpaksa dari total ya?
Mohon sarannya
Salam
berarti lagi akan dikenakan PPN kan
terima kasih atas saran yang diberikan
Salam