Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › beneficial owner
beneficial owner
Pengen nanya nih ORTAXers,
Masalah apa yang dibicarakan beneficial owner dalam rancangan undang-undang pajak penghasilan,?
Masalah penentuan negara domisili bagi WP luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.
Hal ini sangat penting dalam pemajakan atas penghasilan yang merupakan Passive Income (mis: bunga, dividen, royalti).
Ilustrasi:
Terdapat pembayaran royati dari Indonesia ke Singapura, maka pemajakannya bisa saja tidak melihat Tax Treaty Indonesia-Singapura, melainkan AS.
Hal tsb bisa terjadi bila ternya si penerima royalti di Singapura adalah perusahaan yang benar berkedudukan di Singapura tetapi kepemilikannya dikuasai 50% atau lebih WN/perusahaan AS.rekan prima, apakah anda mengikuti seminar dan training beneficial owner:Finding the truth tgl 15-17 Juni 2009 kemarin? Kalau ikut ingin copy/minta diemail modulnya. Mungkin ada rekan lain yang ikut? Tapi domisili Jakarta ya…
Biar saya coba jawab…mohon dikoreksi jika salah ya…
Untuk memberikan kejelasan dalam penentuan siapa yang menjadi beneficial owner maka Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 22 Agustus 2008 melalui SE-03/PJ.03/2008 Tentang Penentuan Status Beneficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam P3B Antara Indonesia Dengan Negara Mitra mengatur mengenai Penentuan Status Beneficial Owner.Pokok-pokok yang diatur dalam SE-03/PJ.03/2008 adalah sebagai berikut:
* Pasal tentang Orang dan Badan yang tercakup dalam persetujuan
Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang dan badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalam negeri) dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, yaitu Indonesia dan negara mitra.