Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › beneficial owner
beneficial owner
th. rekan ortax…
Rekan2 forum…,
apa itu y dmaksud dengan beneficial owner?
Mhn bntuany,mksyh!….Pokok-pokok yang diatur dalam SE-03/PJ.03/2008 adalah sebagai berikut:
* Pasal tentang Orang dan Badan yang tercakup dalam persetujuan
Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang dan badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalam negeri) dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, yaitu Indonesia dan negara mitra.
Untuk menerapkan P3B maka Wajib Pajak luar negeri harus menunjukkan Surat keterangan domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam P3B.
* Beneficial Owner
Khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur bahwa negara tempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Namun dalam ha penerima penghasilan adalah beneficial owner, maka pengenaan pajak di negara tempat penghasilan bersumber tidak boleh melebihi persentase tertentu.
Yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
* Dalam menerapkan P3B maka Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan dividen, bunga, dan royalti kepada Wajib Pajak Luar Negeri harus meyakini:
o Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan adalah subjek dari negara mitra P3B yang dibuktikan dengan adanya SKD
o Wajib Pajak Luar Negeri tersebut adalah beneficial owner dari penghasilan terebut.Berdasarkan SE-04/PJ.34/2005. Yang dimaksud dengan “beneficial owner†adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut
salam
mohon koreksipemanfaat sesungguhnya atas penghasilan.
International Tax Glossary, (IBFD Publication BV) memberi definisi beneficial owner adalah orang yang memang berhak menikmati suatu aktiva. Jadi apabila seseorang atau badan secara hukum pemilik suatu aktiva, belum tentu yang bersangkutan adalah beneficial owner dari aktiva tersebut.
Penerapan dari beneficial owner ini dilakukan terhadap pembayaran bunga, royalti dan dividen. Apabila penghasilan tersebut dibayar kepada wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai tax treaty, maka pengenaan pajak di negara sumber tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang domestik, tetapi dibatasi oleh ketentuan sebagaimana diatur di dalam treaty yang bersangkutan.
Namun demikian, tidak berarti bahwa apabila penghasilan tersebut diterima oleh subjek pajak negara treaty partner lalu dengan sendirinya pengenaan pajaknya di negara sumber mengikuti treaty.
Dalam kaitannya dengan rumusan di dalam Treaty Model yang berbunyi "paid to a resident….." masih perlu ditambah dengan syarat bahwa subjek pajak tersebut adalah beneficial owner dari penghasilan dimaksud.
sebagai tambahan….
Beneficial owner yaitu pihak yang sebenarnya menikmati secara langsung manfaat penghasilan yang diterima dari negara sumber.
Penerapan P3B hanya berlaku antara pihak pemberi penghasilan dengan beneficial owner tersebut, bukan dengan pihak penerima penghasilan secara langsung.
terima kasih rekan-rekan ortax
Atas penjelasannya