Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Berapa dasar pemotongan Royaltinya?
Berapa dasar pemotongan Royaltinya?
Perusahaan Farmasi DN (PT A) terikat kontrak dengan farmasi LN (Copr B). Penjualan dilakukan atas pesanan LN (B) setelah itu dibayar melalui transfer ke rekening A. Namun oleh (B) terlebih dahulu dipotong (reimburse) atas segala biaya penjualan oleh (B). Mis. Penjualan 100 Juta, dipotong biaya penjualan 15 Juta. Jadi bersih yang dikirim sebagai penjualan 85 juta. Berapakah dasar pemotongan royaltinya? Atas dasar 100 atau 85 Juta?
Mohon pencerahan.sesuai dengan aggreement atau kontraknya.
pasti ada kontraknya dong.Dear Sdr. Patusina
PPh atas Royalti di Indonesia terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Royalti yang diterima.1. Jika Royalti dalam Kontrak terutang dari Bruto (Rp. 100 jt) maka Dasar Pengenaan Pajak adalah Royalti dari Bruto.
2. Jika Royalti dalam Kontrak terutang dari Neto (Rp. 85 juta) maka Dasar Pengenaan Pajak adalah Royalti dari Bruto.
Salam,
RITZKY FIRDAUS
tarif royalty ada tax treatynya (p3b).
Dear all, attn: Wuriant
Jika ada Tax Treaty antara Indonesia dan Treaty Partner mengaturnya maka Tarip disesuaikan dengan Tax Treaty dengan syarat: WP ybs harus melengkapi data SKD / Surat Keterangan Domisili dari Otoritas Pajak ybs.
Demikian untuk diketahui.
Wassallam,
RITZKY FIRDAUS.
Setuju dengan pendapat sdr Ritzky
Sedikit saya tambahkan, apabila Surat Keterangan Domisili telah diperoleh maka Foto copy atas surat keterangan domisili tsb harus disampaikana kepada Kepala KPP tempat pihak yang membayar PPh 26 tsb terdaftar. (SE-03/PJ.101/1996)