Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Berapa kali bisa mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25?
Berapa kali bisa mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25?
Selamat siang para suhu dan senior perpajakan….
Mohon pencerahan dan informasi.
Perusahaan tempat saya bekerja, pernah mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan angsuran PPh pasal 25.
Hasilnya,….dikabulkan sekitar 40%.
Dengan kondisi ini, menurut estimasi, perusahaan masih akan tetap kelebihan bayar pada akhir Tahun Buku.
Pertanyaannya : Apakah saya masih bisa mengajukan permohonan yang kedua untuk penghapusan/pengurangan angsuran PPh Pasal 25?
Terima kasih untuk bantuan para suhu dan senior perpajakan.Bisa saja sih minta pengurangan lagi, nanti pasti akan ditelaah oleh KPP terdaftarnya dan bisa disetujui atau ditolah permohonan pengurangan tersebut.
Sebenarnya tidak ada ruginya sih LB pemeriksaan lebih cepat daripada KB yang sekitar 5 tahun kemudian jadi semua data2 untuk pemeriksaan masih lebih mudah ditemukan.
Terima kasih untuk pencerahannya suhu….