Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Berapa kali pembetulan spt PPN diijinkan?
Berapa kali pembetulan spt PPN diijinkan?
berapa kali maksimal pembetulan spt ppn diijinkan? mohon pencerahan dari rekan2 sekalian..thx
Kalau tidak salah 9 kali,,
koreksi dari rekan yang lain
salamblom ada sih aturan berpa kali di betulkan,. yg jelas di KUP pasal 8 di katakan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, dalam hal rugi ato lebih bayar,
dan sebelum pemeriksaan,.
ato mungkin ada rekan2 yang lain lebih tau,.
salam,.- Originaly posted by kusuma84:
blom ada sih aturan berpa kali di betulkan
betul,,
saya melihat dari file csv nya rekan,,cuma di sediakan 1 digit untuk pembetulan,,jadi saya simpulkan pembetulan hanya bisa sampai 9 kali,,hehesalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
saya melihat dari file csv nya rekan,,cuma di sediakan 1 digit untuk pembetulan,,jadi saya simpulkan pembetulan hanya bisa sampai 9 kali,,hehe
hehehee,.. bgus juga kesimpulannya,.. tp kalo 2 tahun masa pembetulannya, anggp tiap bulan pembetulan aja jadinya kan lebih 9 kali,. heeehee,.
salam,. - Originaly posted by ongq:
berapa kali maksimal pembetulan spt ppn diijinkan? mohon pencerahan dari rekan2 sekalian..thx
Tidak terbatas.., sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..
- Originaly posted by johanwahyudi:
saya melihat dari file csv nya rekan,,cuma di sediakan 1 digit untuk pembetulan,,jadi saya simpulkan pembetulan hanya bisa sampai 9 kali,,hehe
Sebetulnya programnya yang salah konsep…
- Originaly posted by begawan5060:
Sebetulnya programnya yang salah konsep…
Bukan salah konsep….
Programmernya ngantuk, kelupaan nambahin digitnya
he he heSalam
sy sependapat
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak terbatas.., sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..
sy sependapat…
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak terbatas.., sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..
Saya sependapat dengan Begawan 5060 mengenai berapa kali pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Mengenai analisis jumlah digit, penafsiran semacan itu sangat tidak dapat digunakan karena ketentuannya sudah diatur di dalam KUP. Lagian dalam SPT tidak terdapat tulisan bahwa kotak tersebut hanya dapat diisi dengan tulisan 1 digit angka. Thus, kalau sedah pembetualan ke-100, isi aja satu kotak tersebut dengan angka "100". hehehe
- Originaly posted by thedreamer:
Originaly posted by begawan5060:
Tidak terbatas.., sepanjang belum dilakukan pemeriksaan..Originaly posted by thedreamer:Thus, kalau sedah pembetualan ke-100
betul saya pernah dengar diperkenankan pembetulan sampai 100x namun pas saya cek di espt ternyata digitnya cuma di sediakan 1 digit,,
lantas bagaimana pelaporannya apabila kita maw melakukan pembetulan ke- 10 misalnya,,???
mohon pencerahannya
salam - Originaly posted by johanwahyudi:
betul saya pernah dengar diperkenankan pembetulan sampai 100x namun pas saya cek di espt ternyata digitnya cuma di sediakan 1 digit,,
lantas bagaimana pelaporannya apabila kita maw melakukan pembetulan ke- 10 misalnya,,???
mohon pencerahannya
salamHal tersebut merupakan keterbatasan sistem. Untuk hal demikian, SPT pembetulan disampaikan secara manual, tidak melalui e-SPT.
Semoga Membantu.
- Originaly posted by thedreamer:
Hal tersebut merupakan keterbatasan sistem. Untuk hal demikian, SPT pembetulan disampaikan secara manual, tidak melalui e-SPT.
qo repot yah,,hehe
kalau transaksinya ratusan,,,harus kerja extra ,,hihisalam