Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Berapa lama dokumen perusahaan wajib disimpan?

  • Berapa lama dokumen perusahaan wajib disimpan?

     yuddhaaa updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • TuanCumi

    Member
    16 November 2019 at 3:10 am
  • TuanCumi

    Member
    16 November 2019 at 3:10 am

    Dear All Rekan,

    mau nanya, berapa lama sih kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan? dan klo rekan tau sekalian peraturannya ya.

    Thanks.

  • yuddhaaa

    Member
    17 November 2019 at 10:00 am
    Originaly posted by TuanCumi:

    mau nanya, berapa lama sih kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan?

    10 Tahun rekan

    UU KUP Pasal 28 ayat 11
    Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

  • TuanCumi

    Member
    18 November 2019 at 1:21 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    10 Tahun rekan

    masih 10 tahun ya, belom ada perubahan soalnya kmren saya ada kebaca bahwa telah diubah menjadi 5 tahun.

  • yuddhaaa

    Member
    18 November 2019 at 2:25 am
    Originaly posted by TuanCumi:

    masih 10 tahun ya, belom ada perubahan soalnya kmren saya ada kebaca bahwa telah diubah menjadi 5 tahun.

    Iya rekan, kalo ada peraturan baru saya blm tau. Tapi setau saya ini masih berlaku

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now