Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Berapa lama dokumen perusahaan wajib disimpan?
Berapa lama dokumen perusahaan wajib disimpan?
Dear All Rekan,
mau nanya, berapa lama sih kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan? dan klo rekan tau sekalian peraturannya ya.
Thanks.
- Originaly posted by TuanCumi:
mau nanya, berapa lama sih kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan?
10 Tahun rekan
UU KUP Pasal 28 ayat 11
– Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. - Originaly posted by yuddhaaa:
10 Tahun rekan
masih 10 tahun ya, belom ada perubahan soalnya kmren saya ada kebaca bahwa telah diubah menjadi 5 tahun.
- Originaly posted by TuanCumi:
masih 10 tahun ya, belom ada perubahan soalnya kmren saya ada kebaca bahwa telah diubah menjadi 5 tahun.
Iya rekan, kalo ada peraturan baru saya blm tau. Tapi setau saya ini masih berlaku