Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Berapa nilai yang harus dipotong PPH 23 atas jasa maklon terkait SE-53/PJ/2009 ?
Berapa nilai yang harus dipotong PPH 23 atas jasa maklon terkait SE-53/PJ/2009 ?
Perusahaan tempat saya bekerja memperoleh penghasilan dari jasa maklon dengan aktivitas pengemasan produk makanan. Imbalan yang selama ini kami terima adalah sebesar total biaya (dihitung berdasarkan standar) + jasa. Terkait SE-53/PJ/2009, apakah bisa kontrak kerjasama yang didalamnya sudah menjelaskan perincian biaya + jasa, digunakan sebagai dasar pemotongan PPH 23 sebesar 2% dari nilai jasanya saja?
Secara lisan AR kami, setuju dengan hal tersebut, namun jawaban resmi yang kami peroleh dari KPP tidak menjawab secara tegas, hanya mengutip SE-53 tsb.
Mohon pencerahan dari rekan Ortax sekalian.
Terima kasihseharusnya, bila dapat dirinci dan disertai dengan bukti pendukung atas rincian tersebut. maka, PPh 23 hanya dikenakan atas jasanya saja.
Salam
Betul