Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Berapa PPH Badan utk th 2011 ?
Berapa PPH Badan utk th 2011 ?
Rekan2 ortax, mohon bantuannya. Utk spt pph badan 2011, kalo perush laba rp 10 milyar, berapa pph badan 2011, mohon diberikan rumus tarifnya. terima kasih.
omset berapa?
Salam
harus diketahui dulu omsetnya berapa baru bisa dihitung dengan menggunakan tarif pph pasal 31E ayat (1)
apakah penghitungan PPh di dasarkan pada omset dan bukan laba?
mohon penjelasannya di sertai contoh.
thx.omset dan laba rekan
UU No. 36 Tahun 2008
Penjelasan
Pasal 31EAyat (1)
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00Pajak Penghasilan yang terutang:
– (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
– 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00untuk yg beromset diatas 4,8 m perhitungannya seperti contoh pada hal 22 buku panduan
yang perlu disesuaikan untuk tahun 2010 adalah tarif yang digunakan 25%
Salam
rekan2 yth, omzetnya rp 40 juta……
40 M maksudnya?
Salam
mungkin 40 m rekan….kalo 40 juta gak singkron dengan laba yang 10 m
apakah tarif pph untuk tahun 2011 25% atau 28% rekan
PKP……………………………………….. ………..10 M
Dapat diskon………..(4,8 M/40 M) x 10 M =.1,2 M –
Tidak Dapat Diskon……………………………..8,8 MPPh terutang
25% x 50% x 1,2 M = ..150.000.000
25% x 8,8 M………..= 2.200.000.000 +
Total……………………………………… ………..2.350.000.000Salam
- Originaly posted by adhikarya:
apakah tarif pph untuk tahun 2011 25% atau 28% rekan
25%
Salam