Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Berapa tarif PPh 26 untuk pembelian software dari Singapura?
Berapa tarif PPh 26 untuk pembelian software dari Singapura?
Dear rekans,
mohon petunjuknya. perusahaan saya baru saya membeli suatu software dari perusahaan yang berdomisili di singapura. masalahnya, mereka berkeras hanya dipotong 10% dari gross setelah menyerahkan surat keterangan domisili. namun kami berkeyakinan mereka harus dipotong 15% sesuai dengan tax treaty antara indonesia dengan singapura pasal 12 yaitu royalti. berapakah seharusnya tarif yang harus kami terapkan. tenkyu berat atas sarannya. ps: urgentDear Maskal,
Kasus Anda menarik sekali. Saya pernah mendapat kasus jasa teknis, tetapi tidak pernah software.
Sebenarnya Anda sudah yakin Software itu apakah termasuk kategori royalty?
Setahu saya, jika software tersebut dibuat custom hanya untuk pihak Sdr atau hanya service programming, maka termasuk Jasa Teknis, Jasa Kena Pajak dari Luar Pabean –> PPh & PPN
Jika software tersebut off the shelf (dalam CD/ terinstallasi di tempat sdr) maka termasuk BKP tak berwujud dari luar pabean –> PPN, tanpa PPh (pihak Singapura menjual barang,hanya saja kelihatan dalam komputer saja)
Pengkategorian Software tersebut masih kurang meyakinkan bagi saya.
Setahu saya, jika jenis jasa tidak ada dalam kategory di Tax Treaty/P3B, maka digunakan PPh 26 (20% flat) karena tidak semua jenis jasa dapat dikategorikan dalam group2 jenis penghasilan yang ada di P3B cth: jasa konsultasi, jasa teknis
Kasus ini menarik dan membingungkan, mohon pencerahan para senior