Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Berapa tarif PPh utk Jasa Dekorasi
Berapa tarif PPh utk Jasa Dekorasi
Dear bapak/ibu,
kantor saya akan mengadakan event dan untuk mendekorasi tenda dll menggunakan jasa dekorasi dari vcdec, pembayaran diminta ke rekening pribadi dan biaya yang dicantumkan adalah materi dekor dan bonus bunga dengan total biaya Rp. 65.000.000,-. apakah perusahaa kami memotong pph 23 atau 21. dppnya dari total biayakah? terima kasihDear bapak/ibu,
kantor saya akan mengadakan event dan untuk mendekorasi tenda dll menggunakan jasa dekorasi dari vcdec, pembayaran diminta ke rekening pribadi dan biaya yang dicantumkan adalah materi dekor dan bonus bunga dengan total biaya Rp. 65.000.000,-. apakah perusahaa kami memotong pph 23 atau 21. dppnya dari total biayakah? terima kasih- Originaly posted by tiyoci:
kantor saya akan mengadakan event dan untuk mendekorasi tenda dll menggunakan jasa dekorasi dari vcdec, pembayaran diminta ke rekening pribadi dan biaya yang dicantumkan adalah materi dekor dan bonus bunga dengan total biaya Rp. 65.000.000,-. apakah perusahaa kami memotong pph 23 atau 21. dppnya dari total biayakah? terima kasih
penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??
apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambunganapabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain
cek 244/PMK.03/2008
masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; - Originaly posted by tiyoci:
kantor saya akan mengadakan event dan untuk mendekorasi tenda dll menggunakan jasa dekorasi dari vcdec, pembayaran diminta ke rekening pribadi dan biaya yang dicantumkan adalah materi dekor dan bonus bunga dengan total biaya Rp. 65.000.000,-. apakah perusahaa kami memotong pph 23 atau 21. dppnya dari total biayakah? terima kasih
penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??
apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambunganapabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain
cek 244/PMK.03/2008
masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; menambahkan
karena di transfer ke rek. pribadi, bisa dpastikan dikenakan PPh Pasal 21.
untuk DPP nya apabila pihak penyedia jasa tidak memisahkan antara material dengan jasa maka yang jadi DPP adalah biaya materia + Jasa.
apabila dipisahkan antara Biaya material dan jasa maka Dikenakan PPh atas Jasa saja.menambahkan
karena di transfer ke rek. pribadi, bisa dpastikan dikenakan PPh Pasal 21.
untuk DPP nya apabila pihak penyedia jasa tidak memisahkan antara material dengan jasa maka yang jadi DPP adalah biaya materia + Jasa.
apabila dipisahkan antara Biaya material dan jasa maka Dikenakan PPh atas Jasa saja.terima kasih untuk panduannya
terima kasih untuk panduannya
- Originaly posted by v112u5:
penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??
apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambunganapabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain
cek 244/PMK.03/2008
masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;Mantaabbb..
- Originaly posted by v112u5:
penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??
apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambunganapabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain
cek 244/PMK.03/2008
masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;Mantaabbb..
Akhirnya kami potong tarif PPh : 5% x 50% x 63.000.000 (nilai kontrak)
Akhirnya kami potong tarif PPh : 5% x 50% x 63.000.000 (nilai kontrak)
koreksi besarnya biaya : Rp. 65.000.000,-
koreksi besarnya biaya : Rp. 65.000.000,-