Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Berapa tarif PPh utk Jasa Dekorasi

  • Berapa tarif PPh utk Jasa Dekorasi

     ndak86 updated 9 years, 6 months ago 5 Members · 20 Posts
  • tiyoci

    Member
    19 April 2013 at 10:24 pm
  • tiyoci

    Member
    19 April 2013 at 10:24 pm

    Dear bapak/ibu,
    kantor saya akan mengadakan event dan untuk mendekorasi tenda dll menggunakan jasa dekorasi dari vcdec, pembayaran diminta ke rekening pribadi dan biaya yang dicantumkan adalah materi dekor dan bonus bunga dengan total biaya Rp. 65.000.000,-. apakah perusahaa kami memotong pph 23 atau 21. dppnya dari total biayakah? terima kasih

  • tiyoci

    Member
    19 April 2013 at 10:24 pm

    Dear bapak/ibu,
    kantor saya akan mengadakan event dan untuk mendekorasi tenda dll menggunakan jasa dekorasi dari vcdec, pembayaran diminta ke rekening pribadi dan biaya yang dicantumkan adalah materi dekor dan bonus bunga dengan total biaya Rp. 65.000.000,-. apakah perusahaa kami memotong pph 23 atau 21. dppnya dari total biayakah? terima kasih

  • v112u5

    Member
    19 April 2013 at 11:22 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    kantor saya akan mengadakan event dan untuk mendekorasi tenda dll menggunakan jasa dekorasi dari vcdec, pembayaran diminta ke rekening pribadi dan biaya yang dicantumkan adalah materi dekor dan bonus bunga dengan total biaya Rp. 65.000.000,-. apakah perusahaa kami memotong pph 23 atau 21. dppnya dari total biayakah? terima kasih

    penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??
    apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambungan

    apabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain
    cek 244/PMK.03/2008
    masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

  • v112u5

    Member
    19 April 2013 at 11:22 pm
    Originaly posted by tiyoci:

    kantor saya akan mengadakan event dan untuk mendekorasi tenda dll menggunakan jasa dekorasi dari vcdec, pembayaran diminta ke rekening pribadi dan biaya yang dicantumkan adalah materi dekor dan bonus bunga dengan total biaya Rp. 65.000.000,-. apakah perusahaa kami memotong pph 23 atau 21. dppnya dari total biayakah? terima kasih

    penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??
    apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambungan

    apabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain
    cek 244/PMK.03/2008
    masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

  • v112u5

    Member
    19 April 2013 at 11:24 pm

    menambahkan

    karena di transfer ke rek. pribadi, bisa dpastikan dikenakan PPh Pasal 21.
    untuk DPP nya apabila pihak penyedia jasa tidak memisahkan antara material dengan jasa maka yang jadi DPP adalah biaya materia + Jasa.
    apabila dipisahkan antara Biaya material dan jasa maka Dikenakan PPh atas Jasa saja.

  • v112u5

    Member
    19 April 2013 at 11:24 pm

    menambahkan

    karena di transfer ke rek. pribadi, bisa dpastikan dikenakan PPh Pasal 21.
    untuk DPP nya apabila pihak penyedia jasa tidak memisahkan antara material dengan jasa maka yang jadi DPP adalah biaya materia + Jasa.
    apabila dipisahkan antara Biaya material dan jasa maka Dikenakan PPh atas Jasa saja.

  • tiyoci

    Member
    23 April 2013 at 3:33 pm

    terima kasih untuk panduannya

  • tiyoci

    Member
    23 April 2013 at 3:33 pm

    terima kasih untuk panduannya

  • tanugroho471

    Member
    23 April 2013 at 10:41 pm
    Originaly posted by v112u5:

    penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??
    apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambungan

    apabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain
    cek 244/PMK.03/2008
    masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

    Mantaabbb..

  • tanugroho471

    Member
    23 April 2013 at 10:41 pm
    Originaly posted by v112u5:

    penyedia jasa tersebut Badan atau Orang Pribadi??
    apabila OP dikenakan PPh Pasal 21 kategori Bukan pegawai tidak berkesinambungan

    apabila badan dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa lain
    cek 244/PMK.03/2008
    masuk kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

    Mantaabbb..

  • tiyoci

    Member
    24 April 2013 at 3:11 pm

    Akhirnya kami potong tarif PPh : 5% x 50% x 63.000.000 (nilai kontrak)

  • tiyoci

    Member
    24 April 2013 at 3:11 pm

    Akhirnya kami potong tarif PPh : 5% x 50% x 63.000.000 (nilai kontrak)

  • tiyoci

    Member
    24 April 2013 at 3:13 pm

    koreksi besarnya biaya : Rp. 65.000.000,-

  • tiyoci

    Member
    24 April 2013 at 3:13 pm

    koreksi besarnya biaya : Rp. 65.000.000,-

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now