Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Berapakah tarif Pajak???

  • Berapakah tarif Pajak???

     h3nd2y updated 13 years, 6 months ago 14 Members · 19 Posts
  • MeLiaNa

    Member
    16 September 2008 at 5:31 pm
  • MeLiaNa

    Member
    16 September 2008 at 5:31 pm

    mohon bantuannya, saya ada bahas soal pajak dari suatu UD (usaha dagang).
    saya bingung apakah tarif pajak UD dengan PT sama atau tidak?
    dan sejak kapan peraturan tarif pajak yang baru di berlakukan?
    terima kasih.

  • rachmat-w

    Member
    17 September 2008 at 8:40 am

    Bu Meliana, yang harus diperhatikan adalah status NPWP apakah termasuk Badan atau peroranga.

    Sedangkan perhitungan pajak badan dengan perorangan semuanya sama hanya beda di tarif pph pasal 17

  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 8:48 am

    Usaha Dagang(UD) secara umum status adalah Orang Pribadi, namun untuk memastikan coba tolong ibu perhatikan koed NPWPnya bila dua dgit awal 01 atau 02 adalah WP Badan, klu 00 bendaharawan selebihnya adalah Orang Pribadi; tarifnya tentu dibedakan antara Orang Pribadi dengan Badan(PT, CV, Fa. Jo. BUT) maaf coba ibu baca Pasal 17 UU PPh

  • wiguna

    Member
    17 September 2008 at 10:29 am

    sependapat dengan rekan otong

  • Koostadi S

    Member
    17 September 2008 at 10:32 am

    sependapat dengan pendapat sdr Otong. sedangkan peraturan barunya berlaku mulai 1 Januari 2009 untuk tarif pajak PPh Badan dan OP

  • rama

    Member
    18 September 2008 at 11:15 am

    Jawaban Dear Otong dan Koostadi S, lebih pas banget

  • Dasawa

    Member
    19 September 2008 at 12:03 am

    Wajib Pajak berbentuk UD biasanya atas nama Orang Pribadi, sehingga dikenakan lapisan tarif untuk WP Orang Pribadi berdasarkan pasal 17 UU PPh. (namun lebih pasti lagi jika UD tersebut ber-NPWP Orang Pribadi dengan 2 digit pertama adalah 04 atau 05 atau 06 atau 07 atau 09 atau 14 atau 15 atau 16 atau 17 atau 19)
    sedangkan untuk UU PPh yang baru, rencananya akan mulai berlaku sejak 2 Januari 2009, (tgl 1-nya libur)

    mohon koreksinya,

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 2:57 pm

    dipajak itu dikenal WP OP dan WP badan..nah tinggal penggolongannya saja UD itu msk OP

  • feren

    Member
    19 September 2008 at 9:56 pm

    saya sependapat dengan saudara otong, bahwa UD(usaha dagang) tdk tergolong sebagai badan, kerena UD termasuk WP orang pribadi.

  • kazam

    Member
    5 July 2009 at 12:59 am
    Originaly posted by Otong:

    Usaha Dagang(UD) secara umum status adalah Orang Pribadi, namun untuk memastikan coba tolong ibu perhatikan koed NPWPnya bila dua dgit awal 01 atau 02 adalah WP Badan, klu 00 bendaharawan selebihnya adalah Orang Pribadi

    Benar sekali,,Langkah cerdas,

  • hanif

    Member
    5 July 2009 at 3:33 am

    Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 angka 1

    Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

    a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
    ….Lapisan Penghasilan Kena Pajak……………………………………… Tarif Pajak
    ….sampai dengan Rp50.000.000,00 ……………………………………….5%
    ….di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00………15%
    ….di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00……25%
    ….di atas Rp500.000.000,00 ………………………………………….. ……30%

    b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

    Pasal 31E

    Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    salam

  • hanif

    Member
    5 July 2009 at 3:38 am

    sependapat dengan rekan otong dan rkan-rekan lainnya
    lazimnya, UD adalah Orang Pribadi, sehingga dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 angka 1 huruf a UU No. 36 Tahun 2008

    Originaly posted by dasawa:

    sedangkan untuk UU PPh yang baru, rencananya akan mulai berlaku sejak 2 Januari 2009, (tgl 1-nya libur)

    berlaku UUnya ternyata 1 Januari 2009.
    jadi UU ternyata tidak mengenal hari libur

    Salam

  • fle

    Member
    5 July 2009 at 10:55 pm

    sependapat dengan rekan2 lain,,
    tarifnya sesuai dgn pasal 17 UU no 36 tahun 2008 :
    Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
    a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
    sampai dengan Rp50.000.000,00
    (lima puluh juta rupiah) 5%
    (lima persen)
    di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh
    juta rupiah) sampai dengan
    Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
    puluh juta rupiah) 15%
    (lima belas persen)

    di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus
    lima puluh juta rupiah) sampai
    dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus
    juta rupiah) 25%
    (dua puluh lima persen)

    di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus
    juta rupiah) 30%
    (tiga puluh persen)

    b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
    (2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    (2a) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
    (2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
    (2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
    (2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    (3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    (4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
    (5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
    (6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
    (7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).

  • barif

    Member
    6 July 2009 at 3:17 pm

    Tambahan UD itu melakukan pembukuan / tidak
    bila tidak pakai normatif

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now