Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Berkaitan dengan PPh Potpu atas transaksi penjualan saham

  • Berkaitan dengan PPh Potpu atas transaksi penjualan saham

  • omdaiki05

    Member
    20 January 2017 at 1:43 am
  • omdaiki05

    Member
    20 January 2017 at 1:43 am

    Assalamualaikum dan selamat malam rekan ortax..
    Saya ingin bertanya..

    Pertanyaan pertama..
    Apabila PT. A (WPLN) menjual saham PT. B (WPDN) kepada PT. C (WPLN), apakah merupakan objek pajak Potput? Kalau Objek Pajak Potput, kasus tersebut dikenakan PPh Ps 4 (2) atau PPh pasal 26? Siapa pemotongnya?

    Pertanyaan Kedua…
    Apabila PT. B (WPDN) menjual saham kepada PT D (WPLN), apakah merupakan objek pajak Potput? Kalau Objek Pajak Potput, kasus tersebut dikenakan PPh Ps 4 (2) atau PPh pasal 26? Siapa pemotongnya?

    Mohon pencerahannya rekan ortax, terima kasih sebelumnya.

  • santosobroto

    Member
    27 January 2017 at 10:20 am
    Originaly posted by omdaiki05:

    Pertanyaan pertama..

    pajaknya (tarif umum) atas capital gainnya saja.

    Originaly posted by omdaiki05:

    Pertanyaan Kedua…

    pajaknya (tarif umum) atas capital gainnya saja.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now