Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Berkesinambungan, Apa Definisinya?

  • Berkesinambungan, Apa Definisinya?

  • mydkulum

    Member
    18 November 2010 at 2:22 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Originaly posted by Flora:

    Originaly posted by kaSSkus:
    dikurangkan PTKP atas penghasilannya jika dia hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja

    Jika menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja ?? apa dianggap tidak berkesinambungan ??

    Mesti dilihat dulu, apakah kita berencana akan memakai jasa orang tsb lebih dari 1x dalam setahun——–> jika ya, maka sifatnya adalah berkesinambungan.

    Adapun yg berkesinambungan tsb apakah mendapat pengurangan PTKP dalam perhitungan PPh terutangnya?…… Dilihat dulu apakah OP ybs hanya menerima penghasilan dari kita (satu pemberi kerja). Jika ya, dapat pengurangan PTKP dalam perhitungannya——> jika mendapat penghasilan dari pemberi kerja lain, maka tidak mendapat pengurangan PTKP dalam perhitungan pemotongan pajaknya walaupun masuk kategori bukan pegawai yg menerima imbalan yg bersifat berkesinambungan…

    Tambahan : Harus ada NPWP, kalau tidak ada NPWP maka tidak dapat pengurangan PTKP.

    Salam.

  • begawan5060

    Member
    18 November 2010 at 2:35 pm
    Originaly posted by mydkulum:

    Tambahan : Harus ada NPWP, kalau tidak ada NPWP maka tidak dapat pengurangan PTKP.

    Benar, dan setujuu..

  • StarSoul

    Member
    18 November 2010 at 4:31 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    dikurangkan PTKP atas penghasilannya jika dia hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja

    Wah sebagai pemotong, susah sekali yah tahunya. Bagaimana bila ia bekerja hanya sebentar dan tidak memberitahu apa-apa karena pekerjaannya lebih penting daripada untuk mengurusi pajaknya?

    Originaly posted by kaSSkus:

    Mesti dilihat dulu, apakah kita berencana akan memakai jasa orang tsb lebih dari 1x dalam setahun——–> jika ya, maka sifatnya adalah berkesinambungan.

    Dalam praktek, hal ini susah sekali untuk dilakukan pak.
    Karena bisa saja pencatatan perusahaan tidak rapi.
    Atau bisa saja atas 1 NPWP, digunakan oleh lebih dari 1 orang sehingga bisa saja NPWP tersebut digunakan lagi dengan nama orang yang berbeda. (Contoh: NPWP Suami Istri atau NPWP Keluarga).

    Memang dalam praktek, tidak semudah dalam peraturan yah.

    Regards,

    StarSoul

  • kaSSkus

    Member
    18 November 2010 at 5:23 pm
    Originaly posted by StarSoul:

    Wah sebagai pemotong, susah sekali yah tahunya.

    Memang susah memastikannya, paling aman tidak memberikan pemotongan PTKP dalam perhitungan pemotongan pajaknya…… atau ada rekan yg tahu trik untuk mengetahuinya?

    Originaly posted by StarSoul:

    Atau bisa saja atas 1 NPWP, digunakan oleh lebih dari 1 orang sehingga bisa saja NPWP tersebut digunakan lagi dengan nama orang yang berbeda. (Contoh: NPWP Suami Istri atau NPWP Keluarga).

    Jika menggunakan eSPT, pemakaian NPWP yg sama oleh orang lain sepertinya akan terdeteksi…… entah jika memakai NPWP keluarga…

    Regards,

  • StarSoul

    Member
    19 November 2010 at 9:45 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    paling aman tidak memberikan pemotongan PTKP dalam perhitungan pemotongan pajaknya.

    Like this quote.

    Regards,

    StarSoul

  • hanif

    Member
    19 November 2010 at 9:49 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Memang susah memastikannya, paling aman tidak memberikan pemotongan PTKP dalam perhitungan pemotongan pajaknya…… atau ada rekan yg tahu trik untuk mengetahuinya?

    minta surat pernyataan
    Plus Foto copy NPWP

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    19 November 2010 at 10:29 am
    Originaly posted by hanif:

    minta surat pernyataan
    Plus Foto copy NPWP

    nah tuh udah ada saran dari pak Hanif…

    Salam,

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now