Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bermasalahkah dalam perpajakan jika ada 2 perusahaan dalam 1 alamat?
Bermasalahkah dalam perpajakan jika ada 2 perusahaan dalam 1 alamat?
Bermasalahkah dalam perpajakan jika ada 2 perusahaan dalam 1 alamat?
contoh:
PT. A alamat Jl. GG no.1 Jkt
PT. B alamat Jl. GG no.1 Jkt
masing-masing PT berdiri sendiri dan tdk mempunyai hubungan istimewa atau hubungan induk perusahaan dg anak perusahaan (tdk ada proses konsolidasi dll).tidak masalah, bahkan lebih dari 2 pun banyak sekali rekan dan ini tidak masalah sepanjang jelas status penggunaan tempat tersebut.
jika sewa maka akan ditagihkan pph atas sewa.Yup, perusahaan tempat saya pun dalam 1 alamat ada 3 perusahaan yg berbeda & tidak memiliki hubungan istimewa. paling masalahnya pada saat ada surat menyurat kadang tukang pos suka salah kirim karna alamatnya sama.
^_^
setujuuuu….
Salam
sip mantap jawabannya, terima kasih rekan…
^_^