Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bermasalahkah dalam perpajakan jika ada 2 perusahaan dalam 1 alamat?

  • Bermasalahkah dalam perpajakan jika ada 2 perusahaan dalam 1 alamat?

  • soetarnopoetra

    Member
    25 October 2010 at 11:27 am
  • soetarnopoetra

    Member
    25 October 2010 at 11:27 am

    Bermasalahkah dalam perpajakan jika ada 2 perusahaan dalam 1 alamat?
    contoh:
    PT. A alamat Jl. GG no.1 Jkt
    PT. B alamat Jl. GG no.1 Jkt
    masing-masing PT berdiri sendiri dan tdk mempunyai hubungan istimewa atau hubungan induk perusahaan dg anak perusahaan (tdk ada proses konsolidasi dll).

  • sammi

    Member
    25 October 2010 at 11:43 am

    tidak masalah, bahkan lebih dari 2 pun banyak sekali rekan dan ini tidak masalah sepanjang jelas status penggunaan tempat tersebut.
    jika sewa maka akan ditagihkan pph atas sewa.

  • usd

    Member
    25 October 2010 at 12:21 pm

    Yup, perusahaan tempat saya pun dalam 1 alamat ada 3 perusahaan yg berbeda & tidak memiliki hubungan istimewa. paling masalahnya pada saat ada surat menyurat kadang tukang pos suka salah kirim karna alamatnya sama.

    ^_^

  • hanif

    Member
    25 October 2010 at 12:30 pm

    setujuuuu….

    Salam

  • soetarnopoetra

    Member
    25 October 2010 at 12:30 pm

    sip mantap jawabannya, terima kasih rekan…
    ^_^

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now