Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan berNPWP atau tidak?

  • berNPWP atau tidak?

  • albino

    Member
    13 February 2009 at 4:21 pm
  • albino

    Member
    13 February 2009 at 4:21 pm

    saya mau nanya saya bekerja di subuah perusahaan tapi saya belum punya NPWP dan pengahasilan saya selama 1tahun lebih dari 15.840.000 tetapi perusahaan saya tidak membuat kan saya NPWP. bila suatu saat nanti kantor saya di periksa apa ada kemungkinan saya juga ikut diperiksa? harap bantuan dari teman2 yang mengerti akan pajak…

  • rama

    Member
    13 February 2009 at 4:38 pm

    Kewajiban ber NPWP adalah apabila mempunyai penghasilan diatas PTKP, kalau saudara punya penghasilan diatas PTKP segeralah daftarkan saudara pada KPP tempat anda domisili, karena PPh 21 atas gaji anda akan dipotong lebih besar 20% apabila anda tidak punya NPWP, kalau perusahaan anda tidak mendaftarkan anda untuk ber NPWP, anda bisa mendaftar sendiri, cukup dengaj foto copy KTP saja.

  • begawan5060

    Member
    13 February 2009 at 4:54 pm
    Originaly posted by albino:

    saya mau nanya saya bekerja di subuah perusahaan tapi saya belum punya NPWP dan pengahasilan saya selama 1tahun lebih dari 15.840.000 tetapi perusahaan saya tidak membuat kan saya NPWP. bila suatu saat nanti kantor saya di periksa apa ada kemungkinan saya juga ikut diperiksa? harap bantuan dari teman2 yang mengerti akan pajak…

    Seandainya ada pemeriksaan thd perusahaan di mana anda bekerja, anda tidak dapat ikut diperiksa secara serta merta.

  • nchip

    Member
    13 February 2009 at 5:26 pm

    Kalau anda sadar kalau penghasilan anda melebihi PTKP, kenapa ga mendaftar saja langsung??

  • karmeat

    Member
    14 February 2009 at 12:20 am

    daftar langsung aja NPWPnya, inisiatif sendiri,cepat koq… klo masalah ada pemeriksaan atas kantor tempat anda bekerja c anda tidak akan diperiksa (karena yang diperiksa hanya kantor anda saja)…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now