Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › berNPWP atau tidak?
berNPWP atau tidak?
saya mau nanya saya bekerja di subuah perusahaan tapi saya belum punya NPWP dan pengahasilan saya selama 1tahun lebih dari 15.840.000 tetapi perusahaan saya tidak membuat kan saya NPWP. bila suatu saat nanti kantor saya di periksa apa ada kemungkinan saya juga ikut diperiksa? harap bantuan dari teman2 yang mengerti akan pajak…
Kewajiban ber NPWP adalah apabila mempunyai penghasilan diatas PTKP, kalau saudara punya penghasilan diatas PTKP segeralah daftarkan saudara pada KPP tempat anda domisili, karena PPh 21 atas gaji anda akan dipotong lebih besar 20% apabila anda tidak punya NPWP, kalau perusahaan anda tidak mendaftarkan anda untuk ber NPWP, anda bisa mendaftar sendiri, cukup dengaj foto copy KTP saja.
- Originaly posted by albino:
saya mau nanya saya bekerja di subuah perusahaan tapi saya belum punya NPWP dan pengahasilan saya selama 1tahun lebih dari 15.840.000 tetapi perusahaan saya tidak membuat kan saya NPWP. bila suatu saat nanti kantor saya di periksa apa ada kemungkinan saya juga ikut diperiksa? harap bantuan dari teman2 yang mengerti akan pajak…
Seandainya ada pemeriksaan thd perusahaan di mana anda bekerja, anda tidak dapat ikut diperiksa secara serta merta.
Kalau anda sadar kalau penghasilan anda melebihi PTKP, kenapa ga mendaftar saja langsung??
daftar langsung aja NPWPnya, inisiatif sendiri,cepat koq… klo masalah ada pemeriksaan atas kantor tempat anda bekerja c anda tidak akan diperiksa (karena yang diperiksa hanya kantor anda saja)…