Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bertransaksi dengan PP 23 Thn 2018
Bertransaksi dengan PP 23 Thn 2018
Saya sebagai pemotong bertransaksi dengan perusahaan PP 23, lalu mereka menyetorkan sendiri untuk Pph Final tersebut dan saya diberikan BPNnya. Mohon informasinya apakah saya sebagai pemotong harus melaporkan atas BPN yang diberikan kepada kami?
Kalau rekan adalah pemotong, seharusnya rekan yang melakukan pemotongan.
Pasal 4 ayat (7) Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP-23 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan
Harusnya tetap dilakukan pemotongan. Contohnya kalau jasa, tidak dipotong PPh 21/23, tetapi dipotong PPh Final 0,5% sesuai PP-23.
harus tetap memotong sebesar 0,5% dan melaporkannya di spt pph unifikasi