Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Besaran PTKP Pasal 24
Besaran PTKP Pasal 24
salam ortax,
Ijin bertanya rekan2 semua.. apakah PTKP pada pasal 24 (yg di kreditkan diluar negri) besaran PTKP nya sesuai dengan besaran yg pada umumnya?
Note : Laki-laki, menikah, K/2 (WP Org pribadi Rp. 54.000.000 + Rp. 4.500.000 + Rp. 4.500.000) apakah besarannya tetap dengan besaran progresif?
mohon bantuannya, terimakasih.
PTKP: Pengurang penghasilan neto untuk menghitung jumlah penghasilan kena pajak (PKP)
PKP: Dasar untuk penghitungan PPh terutang
Kredit pajak: Pengurang PPh terutang.Yang diatur adalah besarnya jumlah tertentu yang boleh menjadi kredit pajak, dengan rumus jumlah ph neto luar negeri dibagi PKP dikali PPh terutang.
Jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah jumlah terkecil antara jumlah PPh yang dipotong di luar negeri atau berdasarkan penghitungan jumlah tertentu
contoh:
Penghasilan neto dalam negeri 100jt
Penghasilan neto luar negeri 10jt dengan kredit PPh 1.000penghitungan PPh terutang:
Ph neto DN 100.000.000
Ph neto LN 10.000.000
Jumlah ph neto 110.000.000
PTKP 67.500.000
PKP 42.500.000
PPh terutang 2.125.000Penghitungan jumlah tertentu:
(10.000.000 : 42.500.000) x 2.125.000 = 500.000Jumlah kurang bayar
2.125.000 – 500.000 = 1.625.000