Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biasa perusahaan yang ditalangi open pemegang saham
Biasa perusahaan yang ditalangi open pemegang saham
Halo rekan
Mohon bantuannya, terdapat beberapa pengeluaran perusahaan yang dibayarkan oleh pemegang saham (maklum perusahaan baru berdiri Dan berjalan di 2017 here)
Jadi atas biaya ini dicatat Biaya terhadap Hutang Pemegang Saham.. apakah ini sah sah sah? Dan pada saat perusahaan ganti uang nya harus ada bunga? Karena ini murni biaya perusahaanBoleh,
kalau memang mau diberi bunga, itu haknya pemegang saham. tapi sebaiknya jangan.
akui saja perusahaan meminjam uang terhadap pemegang saham, secara penjurnalan tinggal balik saja
makasih rekan, jadi pada saat pembayaran pinjaman jurnalnya seperti biasa ya rekan? Hutang Pemegang Saham Debit Bank Kredit..
- Originaly posted by arabellaoen:
Jadi atas biaya ini dicatat Biaya terhadap Hutang Pemegang Saham.. apakah ini sah sah sah? Dan pada saat perusahaan ganti uang nya harus ada bunga? Karena ini murni biaya perusahaan
Kalau biayanya tidak besar, biasanya tidak masalah tidak dikenakan bunga..
- Originaly posted by arabellaoen:
jadi pada saat pembayaran pinjaman jurnalnya seperti biasa ya rekan?
Biasa kok
- Originaly posted by BEKAWE:
kalau memang mau diberi bunga, itu haknya pemegang saham.
pemegang saham kena pph 23 atas pendapatan bunga
- Originaly posted by richard007:
pemegang saham kena pph 23 atas pendapatan bunga
kalau mengutip, jangan setengah setengah, setelah kata itu ada kata "sebaiknya jangan". supaya memang tidak ribet..
- Originaly posted by avlihar:
Kalau biayanya tidak besar, biasanya tidak masalah tidak dikenakan bunga..
biaya yang ditalangi sekitar 900juta rekan..
- Originaly posted by BEKAWE:
kalau mengutip, jangan setengah setengah, setelah kata itu ada kata "sebaiknya jangan". supaya memang tidak ribet..
maaf rekan, saya cuma memberi info saja kalau ada bunga kena pph 23.