Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biasa perusahaan yang ditalangi open pemegang saham

  • Biasa perusahaan yang ditalangi open pemegang saham

     richard007 updated 7 years, 4 months ago 4 Members · 10 Posts
  • arabellaoen

    Member
    17 March 2018 at 9:27 pm
  • arabellaoen

    Member
    17 March 2018 at 9:27 pm

    Halo rekan
    Mohon bantuannya, terdapat beberapa pengeluaran perusahaan yang dibayarkan oleh pemegang saham (maklum perusahaan baru berdiri Dan berjalan di 2017 here)
    Jadi atas biaya ini dicatat Biaya terhadap Hutang Pemegang Saham.. apakah ini sah sah sah? Dan pada saat perusahaan ganti uang nya harus ada bunga? Karena ini murni biaya perusahaan

  • BEKAWE

    Member
    19 March 2018 at 8:47 am

    Boleh,

    kalau memang mau diberi bunga, itu haknya pemegang saham. tapi sebaiknya jangan.

    akui saja perusahaan meminjam uang terhadap pemegang saham, secara penjurnalan tinggal balik saja

  • arabellaoen

    Member
    19 March 2018 at 12:30 pm

    makasih rekan, jadi pada saat pembayaran pinjaman jurnalnya seperti biasa ya rekan? Hutang Pemegang Saham Debit Bank Kredit..

  • avlihar

    Member
    19 March 2018 at 12:54 pm
    Originaly posted by arabellaoen:

    Jadi atas biaya ini dicatat Biaya terhadap Hutang Pemegang Saham.. apakah ini sah sah sah? Dan pada saat perusahaan ganti uang nya harus ada bunga? Karena ini murni biaya perusahaan

    Kalau biayanya tidak besar, biasanya tidak masalah tidak dikenakan bunga..

  • BEKAWE

    Member
    19 March 2018 at 1:07 pm
    Originaly posted by arabellaoen:

    jadi pada saat pembayaran pinjaman jurnalnya seperti biasa ya rekan?

    Biasa kok

  • richard007

    Member
    19 March 2018 at 2:40 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    kalau memang mau diberi bunga, itu haknya pemegang saham.

    pemegang saham kena pph 23 atas pendapatan bunga

  • BEKAWE

    Member
    19 March 2018 at 2:49 pm
    Originaly posted by richard007:

    pemegang saham kena pph 23 atas pendapatan bunga

    kalau mengutip, jangan setengah setengah, setelah kata itu ada kata "sebaiknya jangan". supaya memang tidak ribet..

  • arabellaoen

    Member
    19 March 2018 at 8:02 pm
    Originaly posted by avlihar:

    Kalau biayanya tidak besar, biasanya tidak masalah tidak dikenakan bunga..

    biaya yang ditalangi sekitar 900juta rekan..

  • richard007

    Member
    7 April 2018 at 10:30 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    kalau mengutip, jangan setengah setengah, setelah kata itu ada kata "sebaiknya jangan". supaya memang tidak ribet..

    maaf rekan, saya cuma memberi info saja kalau ada bunga kena pph 23.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now