Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Administrasi Bank
Biaya Administrasi Bank
Apakah biaya administrasi Bank dikoreksi positif di laporan fiskal?
maksudnya untuk biaya pajak atas pendapatan bunga bank, apakh terkoreksi posotif?
pajak penghasilan tidak bisa dibiayakan
biaya administrasi bank menurut saya enggak dikoreksi dong, klo yang dikoreksi pendapatan bunga dan pph atas bunga dari perbankan yang dikoreksi thx
setuju rekan hdjt
Tergantung …..
jika Penghasilan atas bunga sudah dikenakan PPh Final, maka atas biayanyapun tidak dapat dibiayakan.menurut saya begini
kalau biaya administrasi ini merupakan biaya semacam biaya administasi rutin bulanan tidak boleh dibiayakan tetapi kalau yang dimaksud biaya adminstrasi adalah biaya untuk mendapatkan pinjaman dari bank itu boleh dibiayakan- Originaly posted by okbanget:
maksudnya untuk biaya pajak atas pendapatan bunga bank, apakh terkoreksi posotif?
Ya dikoreksi, begitu juga dengan pendapatan bunganya dikoreksi juga. Karena Bunga Bank adalah Final.
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Ya dikoreksi, begitu juga dengan pendapatan bunganya dikoreksi juga. Karena Bunga Bank adalah Final.
Salam
setuju sm rekan..
Maksudnya mungkin Admin bank yg di tagih oleh Bank waktu kita stor Pakai SSPCP kali ya Gan, Klo yg beginian gmana ya rekan2 Senior apakah bisa di biayakan ???
- Originaly posted by dharmaput:
Ya dikoreksi, begitu juga dengan pendapatan bunganya dikoreksi juga. Karena Bunga Bank adalah Final.
sama, baiknya dikoreksi bila berhubungan dengan pendapatan final.
sepanjang biaya administrasi bank tersebut untuk menghasilkan pendapatan bunga bank, harus dikoreksi.