Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Administrasi Bank, dapatkah dibiayakan?
Biaya Administrasi Bank, dapatkah dibiayakan?
mohon agar UU/PP/Kep Men Keu yang membahas soal ini…???
- Originaly posted by edisuryadi2:
Biaya Adm Bank tidak perlu koreksi Fiskal sebab 3 M Karena timbulnya biaya Bank itu karena Biaya Administrasi Bank atas Buku Cek, Biaya Transfer yang tidak berkaitan dengan pendapatan yang timbul dari pendapatan Jasa Giro.
Pendapatan Jasa Giro dikoreksi sebab penghasilan Final maka atas yang berkaitan dengan itu yaitu Pajak dikoreksi fiskal.setuju sekali…..
- Originaly posted by edisuryadi2:
Pendapatan Jasa Giro dikoreksi sebab penghasilan Final maka atas yang berkaitan dengan itu yaitu Pajak dikoreksi fiskal
maka dari itu jelas memang dikoreksi negatif.
- Originaly posted by josu:
jasa giro misal hanya Rp. 200.000 dipotong PPh 20% 40.000 final.
karena banyak transaksi pengeluaran bank dan semuanya menggunakan cek/giro, maka biaya buku giro/cek katakanlah Rp. 500.000kalo gini mah mening ga dapat jasa giro aja kale ya…
alih-alih dapat untung, eh malah rugi dicaplok si buaya bank
hahaha…Salam
jadi kesimpulan akhirnya gimana nich, biaya adm bank bulanan, biaya cetak buku giro atau cek..? kalo utk jasa giro dan biaya jasa giro, saya sependapat itu dikoreksi fiskal..
tks
Pasal 4 pp 138 tahun 2000 disebutkan sbb"
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk :
b. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;"Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa:
"(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
8. biaya administrasi; dan"
penjelasan "cukup jelas".menurut saya biaya adm dan biaya cetak buku cek dan giro dapat dibiayakan.
biaya tersebut merupakan biaya 3M perushaaan.
tujuan utama dari pembukaan rekening giro oleh perushaan adalah untuk mendapatkan penghasilan perushaan yg bersifat tidak final (asumsi perusahaan yg ph nya tidak final).saya asumsikan begini apabila perusahaan tidak membuka rekening giro di bank apakah perusahaan dapat berjalan dengan lancar.? apakah bisa sebuah perusahaan yg telah memiliki peredaran/penghasilan yg besar tidak mempunyai rekening giro perusahaan.
lain halnya biaya administrasi bank untuk deposito yang memang harus dikoreksi.
Apa masih aktif? Dimana disebutkan biaya administrasi bank deposito harus dikoreksi?
oke rekan nti dan yg lainnya
thanks….- Originaly posted by nt1:
saya asumsikan begini apabila perusahaan tidak membuka rekening giro di bank apakah perusahaan dapat berjalan dengan lancar.? apakah bisa sebuah perusahaan yg telah memiliki peredaran/penghasilan yg besar tidak mempunyai rekening giro perusahaan.
satu pemikiran ama rekan nt1
lagian gk material kan.. koreksi gk koreksi … gk usah direpotin…
mohon infonya ya,,:)
ini ada biaya adm bank d koreksi?apa kira-kira apa sebabnya dikoreksi positif?- Originaly posted by enii:
mohon infonya ya,,:)
ini ada biaya adm bank d koreksi?apa kira-kira apa sebabnya dikoreksi positif?yang ngoreksi siapa?
Salam
Argumen yang luar biasa dari Rekan2, sangat membantu ^^V
Sangat menarik topik ini tetapi saya belum mendapatkan kepuasan yang pasti. Terkait dengan biaya yang harus dikoreksi sehubungan dengan Ph Final. Ada real kasus seperti ini: Ada perusahaan dormant belum menghasilkan secara komersial, sedangkan Ph hanya didapat dari jasa giro dan juga hanya ada beban admin bank saja. Nah, yang menjadi pertanyaan saya, terkait beban admin bank yg ada apakah saya harus koreksi fiskal atau tidak. Kalau saya biayakan, saya akan klaim rugi fiskal setiap tahunnya (jika menurut rekan2 yg boleh dibiayakan).
Saya setuju tidak dikoreksi fiskal apabila beban admin sehubungan dgn biaya transfer (RTGS, Kliring) Biaya cetak buku yang sifatnya diluar biaya admin bulanan. (any correction??)- Originaly posted by wahyu_agustia:
Sangat menarik topik ini tetapi saya belum mendapatkan kepuasan yang pasti. Terkait dengan biaya yang harus dikoreksi sehubungan dengan Ph Final. Ada real kasus seperti ini: Ada perusahaan dormant belum menghasilkan secara komersial, sedangkan Ph hanya didapat dari jasa giro dan juga hanya ada beban admin bank saja. Nah, yang menjadi pertanyaan saya, terkait beban admin bank yg ada apakah saya harus koreksi fiskal atau tidak. Kalau saya biayakan, saya akan klaim rugi fiskal setiap tahunnya (jika menurut rekan2 yg boleh dibiayakan).
Saya setuju tidak dikoreksi fiskal apabila beban admin sehubungan dgn biaya transfer (RTGS, Kliring) Biaya cetak buku yang sifatnya diluar biaya admin bulanan. (any correction??)Biaya admin bank tidak dikoreksi fiskal, karena logikanya seperti ini, seberapa pun besarnya tabungan kita ataupun jasa gironya tidak berpengaruh pada biaya admin bulanan bank bahkan jika kita tidak mendapatkan jasa giro, biaya bulanan ini akan tetap ada
- Originaly posted by tax27:
ah, yang menjadi pertanyaan saya, terkait beban admin bank yg ada apakah saya harus koreksi fiskal atau tidak. Kalau saya biayakan, saya akan klaim rugi fiskal setiap tahunnya (jika menurut rekan2 yg boleh dibiayakan).
Berarti rekan Tax27 akan melaporkan Rugi Fiskal berdasarkan kasus yg saya sampaikan.
kalau biaya atas jasa giro tidak masuk 3m karna pendapatan giro merupakan penghasilan final.