Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya atas gedung yang disewakan bolehkah dibiayakan

  • Biaya atas gedung yang disewakan bolehkah dibiayakan

     Deddy666 updated 7 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Deddy666

    Member
    23 March 2018 at 11:29 am
  • Deddy666

    Member
    23 March 2018 at 11:29 am

    Siang rekan.
    PT A, selain manufaktur, juga punya gedung yang disewakan dilokasi lain . Atas penghasilan sewa tsb. sdh dipotong PPh Final. Sesuai kontrak sewa, biaya atas renovasi, pemeliharaan atau penambahan ruang menjadi tanggungan PT A dan atas biaya tsb sdh dikenakan PPn KMS dan sdh dilaporkan. Apakah biaya tsb, bisa dibiayakan ( digabung ) menjadi biaya PT A? Mengingat Di PT A juga ada Pos biaya pemeliharaan bangunan? Ataukah harus dikoreksi fiskal?
    Thanks Rekan atas Masukannya

  • begawan5060

    Member
    23 March 2018 at 1:29 pm

    Biaya yang dikeluarkan sehub dgn Ph yg dikenai PPh final NDE

  • Deddy666

    Member
    23 March 2018 at 1:57 pm

    Siang rekan begawan, artinya atas biaya gedung tsb, hrs dikoreksi fiskal ya? kalau ditambah ke nilai bangunan dan disusutkan. Bisa ngak begitu rekan?
    Thanks

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now