Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya bongkar / pembersihan withholdingnya kena pasal berapa ya
Biaya bongkar / pembersihan withholdingnya kena pasal berapa ya
Dear Rekan rekan, mohon bantuannya:
Kantor memutuskan untuk melakukan renovasi. dalam tahap awal pekerjaan ada kegiatan pembongkaran plafon, partisi, dan lainnya yang ada saat ini. setelah itu baru orang interior dan teamnya masuk melakukan renovasi.
karena pertimbangan harga, maka pekerjaan pembongkaran ini diserahkan ke jasa pembongkaran. harganya jauh lebih murah dari harga org iterior tawarkan. harga jasanya keselruhan untuk jasa bongkar adlah 20juta, pokoknya terima ruangnan bersihh.
nah yang bingungnya adalah orang itu bilang tidak punya NPWP (atau UD. yang dia gunakan) . otomatis berarti kan tidak menerbitkan faktur pajak. pertanyaanya:
1. dari segi PPN apakah hal ini akan menjadi masalah: (kami adalah PKP)
2. withholding tax yang kantorku wajib potong kena pasal berapa pph 23 atau 4(2)kalau meilhat daftar pmk 244/2008 yang ada jasa instalasi ataupun perawatan/perbaikan. apakah pembongkaran ini termasuk jasa kebersihan atau cleanign service.
terima kaish atas bantuanyaa rekan rekan.
- Originaly posted by jekday:
1. dari segi PPN apakah hal ini akan menjadi masalah: (kami adalah PKP)
Tetap membuat faktur pajak rekan dengan no NPWP 000.00.00000000
Originaly posted by jekday:2. withholding tax yang kantorku wajib potong kena pasal berapa pph 23 atau 4(2)
Ini termasuk renovasi tempat atau cuma pembetulan aja
salam
- Originaly posted by inginmengertipajak:
Tetap membuat faktur pajak rekan dengan no NPWP 000.00.00000000
Bukankah pemberi jasa tdk punya npwp, otomatis si pemberi jasa Non-PKP dnk gmn mw pungut PPn & terbitkan faktur pajak ?
mohon pencerahan
Rekan Inginmengertipajak saudaranya rekan Ingintahupajak yak, hehe
salam
- Originaly posted by usd:
Bukankah pemberi jasa tdk punya npwp, otomatis si pemberi jasa Non-PKP dnk gmn mw pungut PPn & terbitkan faktur pajak ?mohon pencerahanRekan Inginmengertipajak saudaranya rekan Ingintahupajak yak, hehesalam
maaf rekan saya salah baca
adu rekan bukan ntar yang punya nama ngambek loh
- Originaly posted by inginmengertipajak:
adu rekan bukan ntar yang punya nama ngambek loh
Pisss rekan ITP
salam
Rekan USD dan rekan Inginmengertipajak (boleh di singkat IMP ngga? ) 🙂
pekerjaan yang dikerjakan hanya pembongkaran dan pembesihan saja…dalam kesepakatan, kewajiban mereka hanya sampe bongkar dan bersih.
kalau renovasinya dikerjakan oleh pihak lain.
sdangkan untuk PPN, confirm dengan rekan USD. kita sebagai pengguna jasa. adakah implikasinya terhadap pembayaran non PPN ini.
thx
- Originaly posted by jekday:
sdangkan untuk PPN, confirm dengan rekan USD. kita sebagai pengguna jasa. adakah implikasinya terhadap pembayaran non PPN ini.
Kalo misalnya pemberi jasa blm PKP maka tidak diterbitkan faktur pajak jadi perusahaan rekan dapat dijadikan biaya saja atas pengeluaran tersebut
Originaly posted by jekday:withholding tax yang kantorku wajib potong kena pasal berapa pph 23 atau 4(2)
saya berpendapat sama dengan rekan Jekday mungkin jasa ini termasuk perwatan dan perbaikan
tapi saya masih butuh pendapat rekan yang lain
- Originaly posted by jekday:
boleh di singkat IMP ngga? ) 🙂
tanya yg bersangkutan aja rekan Poke rekan Inginmengertipajak, hehe
Originaly posted by jekday:adakah implikasinya terhadap pembayaran non PPN ini.
menurut saya sih tdk ada rekan, krn nyata'' si pemberi jasa tdk bernpwp & non-PKP
Mungkin klo utk bersih''nya bs masuk ke Jasa kebersihan atau cleaning service
salam
- Originaly posted by usd:
tanya yg bersangkutan aja rekan Poke rekan Inginmengertipajak, hehe
Panggil si Manis aja lah 🙂
- Originaly posted by inginmengertipajak:
Kalo misalnya pemberi jasa blm PKP maka tidak diterbitkan faktur pajak jadi perusahaan rekan dapat dijadikan biaya saja atas pengeluaran tersebut
Saya sependapat dengan anda tapi nantinya di SPT bagaimna ya???
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Panggil si Manis aja lah 🙂
klo co gmn rekan ? ms si manis, hehe
salam
Terima kasih rekan rekan atas bantuannya.
clear jasa bongkar ini saya akan kenakan pph 23.
thx
- Originaly posted by jekday:
1. dari segi PPN apakah hal ini akan menjadi masalah: (kami adalah PKP)
Tidak masalah sama sekali…
Originaly posted by jekday:withholding tax yang kantorku wajib potong kena pasal berapa pph 23 atau 4(2)
Kenapa pilih Ps 23?
Originaly posted by jekday:nah yang bingungnya adalah orang itu bilang tidak punya NPWP (atau UD. yang dia gunakan)
Potong PPh Ps 21..
- Originaly posted by usd:
Rekan Inginmengertipajak saudaranya rekan Ingintahupajak yak, hehe
Originaly posted by usd:Pisss rekan ITP
Hikz hikz, usernamenya kurang kreatif nih T.T
Originaly posted by sitirahmaniez:Saya sependapat dengan anda tapi nantinya di SPT bagaimna ya???
Ini SPT apa ya rekan? 🙂
Originaly posted by begawan5060:Potong PPh Ps 21..
Setuju.
Dipotong dengan tarif 20% lebih tinggi.Sepengetahuan saya Usaha Dagang itu NPWP nya NPWP OP.
CMIIW