Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Biaya bongkar / pembersihan withholdingnya kena pasal berapa ya

  • Biaya bongkar / pembersihan withholdingnya kena pasal berapa ya

  • usd

    Member
    18 November 2011 at 9:01 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Hikz hikz

    Cup cup cup, poke poke pke STP … hehe

    Originaly posted by ingintahupajak:

    usernamenya kurang kreatif nih T.T

    mungkin biar ilmu pajak'a rekan ITP nular ke rekan IMP

    salam

  • jekday

    Member
    18 November 2011 at 9:34 am

    rekan begawan n USD tengkyu bgt.

    hampir aja salah ngitung pajak.

    jadi setelah di telusuri lebih lanjut, jadi lebih clear status hukum orang yang mau ngerjain ini. ternyata orang kebersihan ini dia ngga pake badan hukum. Dia adalah orang cleaning service digedung. mau ngerjain barengan dengan temen temennya.

    jadi jelas ngga pake faktur pajak. dan hitungannya bukan Pph 23. tapi PPh 21.

    aku cek per 31 dan 57: teknis perhitungannya sbb: dengan biaya bersih 10jt.

    DPP x 50% x tarif ps 17 x 120% = 10 jt. x 50% x 5% X120% = 300rb.

    mohon dikoreksi bila salah rekan rekan.
    dasar perhitungan saya menggunakan kategori Tenaga Kerja lepas.

    satu pertanyaan lagi:

    terkadang saya bingung untuk menetapkan kategori: Tenaga Kerja Lepas atau Bukan Pegawai Tidak berkesinambungan.

    pengertian saya secara teknis menghitung PPh 21 sama antara 2 gol tersebut. lalu perbedaannya bagaiman.

    terima kasih rekan rekan atas bantuanya

  • usd

    Member
    18 November 2011 at 10:03 am
    Originaly posted by jekday:

    300rb.

    Benar,

    Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan

    salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 1:59 pm
    Originaly posted by jekday:

    teknis perhitungannya sbb: dengan biaya bersih 10jt.
    DPP x 50% x tarif ps 17 x 120% = 10 jt. x 50% x 5% X120% = 300rb.

    Benar…

  • begawan5060

    Member
    18 November 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by jekday:

    terkadang saya bingung untuk menetapkan kategori: Tenaga Kerja Lepas atau Bukan Pegawai Tidak berkesinambungan.

    Serupa, tetapi tidak sama…., bingun, khan?
    TKL (Peg Tidak Tetap) dapat diartikan bahwa hub kerjanya layaknya burh dan majikan. Sedangkan "bukan pegawai" hub kerjanya layaknya pengguna jasa dan pemberi jasa (kedudukannya setara)
    Contoh :
    Rekan mau mengecat ruangan kantor…
    Kasus 1 :
    Rekan membeli cat dan mencari tenaga untuk melaksanakan pengecatan. Tenaga tsb diupah harian/borongan —> termasuk pengertian peg. tidak tetap

    Kasus 2 :
    Rekan memakai jasa pihak lain (orang pribadi) untuk melaksanakan pengecatan, dengan imbalan jasa 10jt termasuk pembelian cat. —-> termasuk pengertian bukan pegawai

  • jekday

    Member
    18 November 2011 at 3:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Serupa, tetapi tidak sama…., bingun, khan?

    iyaa… hihihi.

    Originaly posted by begawan5060:

    TKL (Peg Tidak Tetap) dapat diartikan bahwa hub kerjanya layaknya burh dan majikan. Sedangkan "bukan pegawai" hub kerjanya layaknya pengguna jasa dan pemberi jasa (kedudukannya setara)
    Contoh :
    Rekan mau mengecat ruangan kantor…
    Kasus 1 :
    Rekan membeli cat dan mencari tenaga untuk melaksanakan pengecatan. Tenaga tsb diupah harian/borongan —> termasuk pengertian peg. tidak tetap

    Kasus 2 :
    Rekan memakai jasa pihak lain (orang pribadi) untuk melaksanakan pengecatan, dengan imbalan jasa 10jt termasuk pembelian cat. —-> termasuk pengertian bukan pegawai

    kalo melihat pake kacamata halus bisa dibedain memang. ibaratnya: kalau yang tenaga kerja lepas: hanya sekedar instruksi. kerjaan selsai pake fisik. kalo bukan pegawai: masih ada buah pikirannya.

    tapi kalo pake kacamata bos bos: sama aja kan. saya bayar ya saya majikan. ibarat shareholder sama executive direktur pun: saya bayar (saya majikan( anda kerja 🙂 biar bayarannya 10m pun tetep sama.

    tapi yahh: saya juga penggolongannya menjadi seperti yang pak Begawan lakukan. biasanya kalo tenaga kerja lepas itu yang sifatnya borongan: tukang/mandor dll..
    tapi kalo jasa yang dibrikan op lainnya pake bukan pegawai.

    masih belum nemu aturan yang jelas jelas membuat deskripsi yang hitam putih.
    tapi karena yang penting teknis itu ps21. penggolongannya antara kedua ini sepasnya saja.

  • Albert

    Member
    18 November 2011 at 3:24 pm
    Originaly posted by usd:

    Rekan Inginmengertipajak saudaranya rekan Ingintahupajak yak, hehe

    mau tahu aja rekan usd,hihihi….

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now