Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Bunga Pinjaman Bank
DH Rekan2,
izin bertanya,
1. apakah ada peraturan terkait maksimal pinjaman yang bisa diakui oleh perusahaan secara fiskal apakah ada hubungannya antara jumlah modal VS pinjaman bank yg dapat diakui.
2. dan atas biaya bunga pinjaman apakah dapat dibiayakan semuanya ?
Mohon pencerahannya rekan2 🙂 jika ada yg bisa share peraturannya, saya mengucapkan terima kasih bangettt 🙂
Salam,
.
Waduh sepertinya sejak UU HPP, ada di PP nomor berapa itu diatur.
Tapi kalau aturan lama, seingat saya , Bunga atas pinjaman bank yang dimana Debt to Equity Ration melebihi 4:1 maka tidak dapat diperhtiungkan secara fiskal. ada namanya perhitungan bunga rata-rata. saya sudah lupa nomor PMK nya.
Tidak semua biaya bunga pinjaman dapat diperhitungkan seluruhnya, banyak pertimbangannya seperti:
1) biaya bunga dengan max perbandingan DER 4:1
2) kewajaran nilai biaya pinjaman (hubungan istimewa)
3) berkaitan dengan bukan objek atau objek PPh final
4) penerimaan bunga deposito
Peraturannya bisa dilihat di:
– PMK 169 tahun 2015
– SE 46 tahun 1995
#cmiiw