Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Biaya bunga untuk cabang perusahaan di Singapore apakah terutang PPh 26
Biaya bunga untuk cabang perusahaan di Singapore apakah terutang PPh 26
Temen2,
Mau tanya nih kalo perush ada cabang di singapore, lap keu adalah konsol dengan HO di indonesia.
Apabila singapore ada beban bunga ke Bank pinjaman nya di New York, apakah atas biaya bunga tersebut terutang PPh 26? dan mengacu kepada aturan pajak di Indonesia atau Singapore
thx u
Viewing 1 - 2 of 2 posts