Forum Ortax › Forums › PPh Badan › biaya entertain sbg deductible expense atau koreksi fiskal ?
biaya entertain sbg deductible expense atau koreksi fiskal ?
Rekan2 ortax,
biaya entertain seperti biaya makan dan biaya main golf dgn customer, apakah bisa masuk sebagai deductible expense ?
atau harus koreksi fiskal ?
kalau biaya parcel ke customer apakah juga bisa sbg deductible expense ?
terima kasih atas jawaban yang diberikan.salam
Biaya entertain tidak dapat dijadikan sebagai biaya yang menjadi pengurangan objek pajak… (Non Deductible Expense terdapat dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh)
- Originaly posted by bundy:
biaya entertain seperti biaya makan dan biaya main golf dgn customer, apakah bisa masuk sebagai deductible expense ?
atau harus koreksi fiskal ?bisa dijadikan biaya sepanjang dibuatkan daftar nominatif.
tapi apakah mereka mau menandatangani daftar normatif yang telah dibuat perusahaan.. Apalagi ini biaya makan n biaya main golf….
memang bisa saudara layo2 dimasukan kedalam deductible expense apabila dibuatkan daftar nominatifnya…
tapi kenyataan nya apakah orang2 tersebut tidak mau menandatangani daftar nominatif tersebut.
apalgi yang diajak makan n main golf adalah pejabat…selama ada daftar nominatif bisa jd deductible exp.tp kalo ga ada hrs dikoreksi
setuju dengan pendapat saudara theEv4n
- Originaly posted by eca10:
tapi kenyataan nya apakah orang2 tersebut tidak mau menandatangani daftar nominatif tersebut.
apalgi yang diajak makan n main golf adalah pejabat…memang harus minta tanda tangan mereka
kalau didalam SE27/pj/22/1986 sepertinya tidak ya….
salam
mohon koreksinya menurut saya dijadikan saja NDE karena dibanding manfaatnya lebih banyak resikonya…
daftar nominatid memang bisa dilakukan tetapi klo nilai entertaint itu besar maka pasti harus ada back up document yg lengkap juga…setuju dengan rekan dennykris…
bisa tapi jika dibuatkan daftar nominatifnya. untuk peraturannya diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010
menurut SE nya ga harus minta tanda tangan, cukup memuat nama dan jabatan masing-masing..tx CMIIW