Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan biaya entertain sbg deductible expense atau koreksi fiskal ?

  • biaya entertain sbg deductible expense atau koreksi fiskal ?

     marcel7marbun updated 14 years, 6 months ago 8 Members · 12 Posts
  • bundy

    Member
    14 January 2011 at 11:34 am
  • bundy

    Member
    14 January 2011 at 11:34 am

    Rekan2 ortax,

    biaya entertain seperti biaya makan dan biaya main golf dgn customer, apakah bisa masuk sebagai deductible expense ?
    atau harus koreksi fiskal ?
    kalau biaya parcel ke customer apakah juga bisa sbg deductible expense ?
    terima kasih atas jawaban yang diberikan.

    salam

  • eca10

    Member
    14 January 2011 at 12:27 pm

    Biaya entertain tidak dapat dijadikan sebagai biaya yang menjadi pengurangan objek pajak… (Non Deductible Expense terdapat dalam pasal 6 ayat 1 UU PPh)

  • layo2

    Member
    14 January 2011 at 12:36 pm
    Originaly posted by bundy:

    biaya entertain seperti biaya makan dan biaya main golf dgn customer, apakah bisa masuk sebagai deductible expense ?
    atau harus koreksi fiskal ?

    bisa dijadikan biaya sepanjang dibuatkan daftar nominatif.

  • eca10

    Member
    14 January 2011 at 12:48 pm

    tapi apakah mereka mau menandatangani daftar normatif yang telah dibuat perusahaan.. Apalagi ini biaya makan n biaya main golf….

  • eca10

    Member
    14 January 2011 at 12:52 pm

    memang bisa saudara layo2 dimasukan kedalam deductible expense apabila dibuatkan daftar nominatifnya…

    tapi kenyataan nya apakah orang2 tersebut tidak mau menandatangani daftar nominatif tersebut.
    apalgi yang diajak makan n main golf adalah pejabat…

  • theEv4n

    Member
    14 January 2011 at 1:32 pm

    selama ada daftar nominatif bisa jd deductible exp.tp kalo ga ada hrs dikoreksi

  • eca10

    Member
    14 January 2011 at 1:33 pm

    setuju dengan pendapat saudara theEv4n

  • Habibah

    Member
    14 January 2011 at 3:17 pm
    Originaly posted by eca10:

    tapi kenyataan nya apakah orang2 tersebut tidak mau menandatangani daftar nominatif tersebut.
    apalgi yang diajak makan n main golf adalah pejabat…

    memang harus minta tanda tangan mereka
    kalau didalam SE27/pj/22/1986 sepertinya tidak ya….
    salam
    mohon koreksinya

  • DENNYKRIS

    Member
    14 January 2011 at 3:23 pm

    menurut saya dijadikan saja NDE karena dibanding manfaatnya lebih banyak resikonya…
    daftar nominatid memang bisa dilakukan tetapi klo nilai entertaint itu besar maka pasti harus ada back up document yg lengkap juga…

  • mine

    Member
    15 January 2011 at 8:13 am

    setuju dengan rekan dennykris…

    bisa tapi jika dibuatkan daftar nominatifnya. untuk peraturannya diatur dalam PMK 02/PMK.03/2010

  • marcel7marbun

    Member
    15 January 2011 at 9:31 am

    menurut SE nya ga harus minta tanda tangan, cukup memuat nama dan jabatan masing-masing..tx CMIIW

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now