Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya Entertainmen bisa kena PPh Ps.21 ?

  • Biaya Entertainmen bisa kena PPh Ps.21 ?

     aldrian updated 12 years, 9 months ago 8 Members · 13 Posts
  • Darmawan

    Member
    27 September 2012 at 8:45 pm
  • Darmawan

    Member
    27 September 2012 at 8:45 pm

    PT.Jasa ABC , perusahaan jasa konstruksi

    Rugi Laba tahun 2011

    Penjualan …………………………… 50.000.000.-

    Biaya Gaji ….. 4.000.000
    Biaya entertainmen …… 6.000.000
    Biaya alat kerja ………… 5.000.000

    Laba = 35.000.000

    PPh Ps.4 Final = 2 % x 50.000.000 = 1.000.000
    PPh Ps.21 atas gaji 4.000.000 sudah dihitung PPh 21 nya.

    Pertanyaan : Apakah biaya entertaimen Rp6.000.000,.juga dihitung PPh Ps.21 nya ? jika tdk diketahui status tanggungannya , dihitung TK/0 ?

  • ikibabal

    Member
    28 September 2012 at 8:21 am

    kalau menurut SE – 27/PJ.22/1986 –> http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=523&pag e=show&id=2073

    biaya entertaint dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebesar 50% dengan melampirkan daftar normatif
    jadi kalau Rp 6.000.000 hanya bisa dibiayakan Rp 3.000.000
    .CMIIW.

  • ewox

    Member
    28 September 2012 at 8:43 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Pertanyaan : Apakah biaya entertaimen Rp6.000.000,.juga dihitung PPh Ps.21 nya ? jika tdk diketahui status tanggungannya , dihitung TK/0 ?

    by entertaiment bukan objek pph 21 rekan darmawan.

  • leearningtax

    Member
    28 September 2012 at 9:20 am
    Originaly posted by ikibabal:

    biaya entertaint dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebesar 50% dengan melampirkan daftar normatif
    jadi kalau Rp 6.000.000 hanya bisa dibiayakan Rp 3.000.000

    kenapa ga 100% bisa dibiayakan ya pak?

    Originaly posted by ewox:

    by entertaiment bukan objek pph 21 rekan darmawan

    kenapa bisa bukan obyek pak? mohon saya dijelaskan..

    trimakasih..

  • MrAndri

    Member
    28 September 2012 at 9:31 am

    rekan darmawan mungkin bisa menjelaskan bentuk pengeluaran biaya entertainment-nya seperti apa??

  • priadiar4

    Member
    28 September 2012 at 10:02 am
    Originaly posted by ikibabal:

    biaya entertaint dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebesar 50% dengan melampirkan daftar normatif
    jadi kalau Rp 6.000.000 hanya bisa dibiayakan Rp 3.000.000

    tidak ada 50%..

    Originaly posted by Darmawan:

    Apakah biaya entertaimen Rp6.000.000,.juga dihitung PPh Ps.21 nya ?

    tidak

  • Darmawan

    Member
    2 October 2012 at 5:27 pm
    Originaly posted by MrAndri:

    rekan darmawan mungkin bisa menjelaskan bentuk pengeluaran biaya entertainment-nya seperti apa??

    Biaya entertainment disini adalah pemberian berupa uang tunai
    karena sipenrima menerima sebagai penghasilannya. apakah terkena PPh 21 ..? Kalau tdk terkena PPh 21 apakah masih boleh dibiayakan ?

  • priadiar4

    Member
    2 October 2012 at 5:45 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Biaya entertainment disini adalah pemberian berupa uang tunai

    biaya apa di lapangan sebenarnya?

  • aldrian

    Member
    2 October 2012 at 8:22 pm

    Mohon maaf, ijin bertanya

    Originaly posted by ikibabal:

    biaya entertaint dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebesar 50% dengan melampirkan daftar normatif

    peraturan yang rekan lampirkan memang benar namun saya tidak menemukan dasar hukum bahwa biaya entertainment dapat sebagai pengurang sebesar 50%
    Semoga penjelassan rekan dapat menambah wawasan saya.
    terima kasih sebelumnya

  • aldrian

    Member
    2 October 2012 at 8:27 pm

    Mohon maaf, mencoba menjawab :

    Originaly posted by Darmawan:

    Biaya entertainment disini adalah pemberian berupa uang tunai

    Dalam daftar nominatif, terdapat tempat dan jenis pemberian biaya entertainment, jadi menurut pendapat saya pribadi, tentu pemberian uang tunai tidak lazim diklasifikasikan sebagai biaya entertainment,

    CMIIW

  • cbsantoso

    Member
    3 October 2012 at 7:05 am
    Originaly posted by Darmawan:

    PPh Ps.4 Final = 2 % x 50.000.000 = 1.000.000

    Jasa konstruksi Final.

    Jadi walaupun entertainment tidak boleh dibiayakan, tidak perlu dikoreksi. dan juga bukan obyek PPh Pasal 21.

    Semua Pendapatan maupun Biaya dari usaha jasa konstruksi sudah termasuk dalam PPh Pasal 4(2) Final yang sudah terbayar.

  • aldrian

    Member
    5 October 2012 at 6:05 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Jadi walaupun entertainment tidak boleh dibiayakan, tidak perlu dikoreksi. dan juga bukan obyek PPh Pasal 21.

    boleh dijelaskan dasar hukumnya rekan?

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now