Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya Entertainmen bisa kena PPh Ps.21 ?
Biaya Entertainmen bisa kena PPh Ps.21 ?
PT.Jasa ABC , perusahaan jasa konstruksi
Rugi Laba tahun 2011
Penjualan …………………………… 50.000.000.-
Biaya Gaji ….. 4.000.000
Biaya entertainmen …… 6.000.000
Biaya alat kerja ………… 5.000.000Laba = 35.000.000
PPh Ps.4 Final = 2 % x 50.000.000 = 1.000.000
PPh Ps.21 atas gaji 4.000.000 sudah dihitung PPh 21 nya.Pertanyaan : Apakah biaya entertaimen Rp6.000.000,.juga dihitung PPh Ps.21 nya ? jika tdk diketahui status tanggungannya , dihitung TK/0 ?
kalau menurut SE – 27/PJ.22/1986 –> http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=523&pag e=show&id=2073
biaya entertaint dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebesar 50% dengan melampirkan daftar normatif
jadi kalau Rp 6.000.000 hanya bisa dibiayakan Rp 3.000.000
.CMIIW.- Originaly posted by Darmawan:
Pertanyaan : Apakah biaya entertaimen Rp6.000.000,.juga dihitung PPh Ps.21 nya ? jika tdk diketahui status tanggungannya , dihitung TK/0 ?
by entertaiment bukan objek pph 21 rekan darmawan.
- Originaly posted by ikibabal:
biaya entertaint dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebesar 50% dengan melampirkan daftar normatif
jadi kalau Rp 6.000.000 hanya bisa dibiayakan Rp 3.000.000kenapa ga 100% bisa dibiayakan ya pak?
Originaly posted by ewox:by entertaiment bukan objek pph 21 rekan darmawan
kenapa bisa bukan obyek pak? mohon saya dijelaskan..
trimakasih..
rekan darmawan mungkin bisa menjelaskan bentuk pengeluaran biaya entertainment-nya seperti apa??
- Originaly posted by ikibabal:
biaya entertaint dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebesar 50% dengan melampirkan daftar normatif
jadi kalau Rp 6.000.000 hanya bisa dibiayakan Rp 3.000.000tidak ada 50%..
Originaly posted by Darmawan:Apakah biaya entertaimen Rp6.000.000,.juga dihitung PPh Ps.21 nya ?
tidak
- Originaly posted by MrAndri:
rekan darmawan mungkin bisa menjelaskan bentuk pengeluaran biaya entertainment-nya seperti apa??
Biaya entertainment disini adalah pemberian berupa uang tunai
karena sipenrima menerima sebagai penghasilannya. apakah terkena PPh 21 ..? Kalau tdk terkena PPh 21 apakah masih boleh dibiayakan ? - Originaly posted by Darmawan:
Biaya entertainment disini adalah pemberian berupa uang tunai
biaya apa di lapangan sebenarnya?
Mohon maaf, ijin bertanya
Originaly posted by ikibabal:biaya entertaint dapat digunakan sebagai pengurang pajak sebesar 50% dengan melampirkan daftar normatif
peraturan yang rekan lampirkan memang benar namun saya tidak menemukan dasar hukum bahwa biaya entertainment dapat sebagai pengurang sebesar 50%
Semoga penjelassan rekan dapat menambah wawasan saya.
terima kasih sebelumnyaMohon maaf, mencoba menjawab :
Originaly posted by Darmawan:Biaya entertainment disini adalah pemberian berupa uang tunai
Dalam daftar nominatif, terdapat tempat dan jenis pemberian biaya entertainment, jadi menurut pendapat saya pribadi, tentu pemberian uang tunai tidak lazim diklasifikasikan sebagai biaya entertainment,
CMIIW
- Originaly posted by Darmawan:
PPh Ps.4 Final = 2 % x 50.000.000 = 1.000.000
Jasa konstruksi Final.
Jadi walaupun entertainment tidak boleh dibiayakan, tidak perlu dikoreksi. dan juga bukan obyek PPh Pasal 21.
Semua Pendapatan maupun Biaya dari usaha jasa konstruksi sudah termasuk dalam PPh Pasal 4(2) Final yang sudah terbayar.
- Originaly posted by cbsantoso:
Jadi walaupun entertainment tidak boleh dibiayakan, tidak perlu dikoreksi. dan juga bukan obyek PPh Pasal 21.
boleh dijelaskan dasar hukumnya rekan?