Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya Entertainment Golf

  • Biaya Entertainment Golf

     johanwahyudi updated 14 years, 6 months ago 5 Members · 18 Posts
  • temari

    Member
    10 February 2011 at 10:58 am
  • temari

    Member
    10 February 2011 at 10:58 am

    Dear rekan sekalian

    Topik mengenai biaya entertainment memang sudah banyak dibahas.
    Biaya entertainment dapat dibiayakan jika ada daftar nominatifnya.
    Tapi saya sudah membuat daftar nominatif untuk biaya Golf tetapi masih saja dikoreksi fiskal positif.
    Mohon sarannya dari rekan-rekan dan dasar hukumnya agar lebih jelas.

    terimakasih

  • hanif

    Member
    10 February 2011 at 11:01 am
    Originaly posted by temari:

    opik mengenai biaya entertainment memang sudah banyak dibahas.
    Biaya entertainment dapat dibiayakan jika ada daftar nominatifnya.
    Tapi saya sudah membuat daftar nominatif untuk biaya Golf tetapi masih saja dikoreksi fiskal positif.
    Mohon sarannya dari rekan-rekan dan dasar hukumnya agar lebih jelas.

    terimakasih

    apakah memang ada hubungannya dengan 3M?

    Salam

  • temari

    Member
    10 February 2011 at 11:18 am

    [quote=hanif]apakah memang ada hubungannya dengan 3M?

    [/quote

    Golf dilakukan biasanya dilakukan dalam rangka kegiatan promosi, kalo saya boleh kasih contoh jika Golf dilakukan dengan GM customer, menurut anda apakah ada hubungannya dengan 3 M?

  • ewox

    Member
    10 February 2011 at 11:21 am
    Originaly posted by temari:

    Golf dilakukan biasanya dilakukan dalam rangka kegiatan promosi, kalo saya boleh kasih contoh jika Golf dilakukan dengan GM customer, menurut anda apakah ada hubungannya dengan 3 M?

    mungkin ini dapat membantu rekan temari

    Pasal 2

    Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
    a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
    b. biaya pameran produk;
    c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
    d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

    Pasal 3

    Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
    a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada
    pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

    b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan
    objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

  • hanif

    Member
    10 February 2011 at 11:23 am
    Originaly posted by temari:

    Golf dilakukan biasanya dilakukan dalam rangka kegiatan promosi, kalo saya boleh kasih contoh jika Golf dilakukan dengan GM customer, menurut anda apakah ada hubungannya dengan 3 M?

    bisa

    Apakah di dalam daftar nominatif tersebut disebutkan dengan jelas urgensi dari kegiatan tersebut serta siapa dan apa posisi pihak yang dientertaint tersebut?

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    10 February 2011 at 11:26 am
    Originaly posted by temari:

    Golf dilakukan biasanya dilakukan dalam rangka kegiatan promosi, kalo saya boleh kasih contoh jika Golf dilakukan dengan GM customer, menurut anda apakah ada hubungannya dengan 3 M?

    secara perusahaan iyah,,
    tapi secara pajak tidak,,(pemahaman waktu kuliah)

    salam

  • ewox

    Member
    10 February 2011 at 11:30 am
    Originaly posted by temari:

    Tapi saya sudah membuat daftar nominatif untuk biaya Golf tetapi masih saja dikoreksi fiskal positif.

    pendapat saya, dasarnya adalah image mewah yg melekat pada olah raga golf sehingga dikoreksi oleh fiskus. kan bisa saja promosi dengan GM customer di warung kopi, lebih murah kan. nah saya yakin ini tidak di koreksi fiskus. he he he he

  • johanwahyudi

    Member
    10 February 2011 at 11:34 am
    Originaly posted by ewox:

    promosi dengan GM customer di warung kopi, lebih murah kan. nah saya yakin ini tidak di koreksi fiskus. he he he he

    hehe,,
    bisa saja rekan,,
    di pecel lele/ warteg aja sekalian mensejahtrakan masyarakat kalangan bawah,,bukan restoran,,hahay

    salam

  • temari

    Member
    10 February 2011 at 11:37 am

    Jadi kalau saya ambil kesimpulan, walaupun sudah ada daftar nominatifnya, biaya golf tetap merupakan undeductible exp. Rekan sekalian ada yang punya dasar hukum supaya lebih jelas?

  • hanif

    Member
    10 February 2011 at 11:49 am
    Originaly posted by temari:

    Jadi kalau saya ambil kesimpulan, walaupun sudah ada daftar nominatifnya, biaya golf tetap merupakan undeductible exp. Rekan sekalian ada yang punya dasar hukum supaya lebih jelas?

    kesimpulan ini kok prematur menurut saya.
    Tidak ada satupun ketentuan dengan alasan apapun yang menyatakan bahwa biaya untuk olahraga golf otomatis undeducible.
    Selagi pengeluaran tersebut memang ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, boleh dijadikan sebagai biaya secara fiskal.
    Tentunya, bukti2 pendukung bahwa pengeluaran untuk itu harus ada.

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    10 February 2011 at 11:54 am
    Originaly posted by hanif:

    Tidak ada satupun ketentuan dengan alasan apapun yang menyatakan bahwa biaya untuk olahraga golf otomatis undeducible.
    Selagi pengeluaran tersebut memang ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, boleh dijadikan sebagai biaya secara fiskal.

    betul rekan saya pernah menanyakan masalah demikian ke dosen saya,,,
    jawabannya pun saya mesih ingat,,hehe

    dalam hal entertain dalam hal ini golf,,apa hubungannya rekan perusahaan dengan main golf dengan GM,,,

    nah mungkin secara komersil itu pendekatan untuk mendapat proyek,,hehe

    tapi secara pajak,,gak ada hubungannya,,,

    salam

  • hanif

    Member
    10 February 2011 at 11:57 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    nah mungkin secara komersil itu pendekatan untuk mendapat proyek,,hehe

    tapi secara pajak,,gak ada hubungannya,,,

    bukankah ini kata kunci untuk 3 M tersebut?

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    10 February 2011 at 12:03 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah ini kata kunci untuk 3 M tersebut?

    betul rekan,,
    makanya saya juga masih bingung ,,hehe

    tapi mungkin disini dilihat dari kewajaran ,,,

    salam

  • temari

    Member
    10 February 2011 at 12:16 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    betul rekan,,
    makanya saya juga masih bingung ,,hehe

    tapi mungkin disini dilihat dari kewajaran ,,,

    saya setuju dengan rekan johanwahyudi dalam hal bingung, daftar nominatif sudah dibuat sesuai dengan SE – 27/PJ.22/1986 tapi tetap saja dikoreksi positif, kewajaran mempengaruhi juga,,

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now