Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › biaya fotocopy
rekan2 ortax , mohon bantuannya ya…
perusahaan saya membeli mesin fotocopy dari astragraphia, sesuai perjanjian astra dengan perusahaan, kami wajib membayar biaya fotocopy ke astra setiap bulannya (sesuai penggunaan), yang membuat saya masih bingung, apakah perusahaan saya wajib memotong pph 23 ? jika iya, di bkti pemotongan PPh pasal 23, termasuk dalam uraian nomor berapa ?
terima kasih- Originaly posted by bry:
perusahaan saya membeli mesin fotocopy dari astragraphia, sesuai perjanjian astra dengan perusahaan, kami wajib membayar biaya fotocopy ke astra setiap bulannya (sesuai penggunaan),
itu sewa kali rekan..?
- Originaly posted by bry:
wajib membayar biaya fotocopy ke astra setiap bulannya (sesuai penggunaan)
itu artinya sewa, uraian nomor 5. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ***) 2%
oww, masuk uraian no 5 ya…
terima kasih rekan2..