Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Gaji karyawan Tambang tahap persiapan-Biaya Pra Operasi atau Biaya Periode berjalan
Biaya Gaji karyawan Tambang tahap persiapan-Biaya Pra Operasi atau Biaya Periode berjalan
Teman-teman Ortax…
Minta pandangan dong yang punya pengalaman di akuntansi perpajakan pertambangan Batubara.Kalau Biaya Gaji / Upah untuk karyawan / pegawai yang bekerja di tambang batubara yang tahap persiapan beroperasi atau tahap sebelum produksi, misalkan gaji tenaga asing untuk di pembukaan lahan, biaya gaji untuk pembukaan jalan tambang, pengeluaran biaya tersebut baik secara akuntansi maupun secara Perpajakan dicatat sebagai Biaya Pra Operasi yang akan di amortisasikan nanti setelah produksi atau langsung dibiayakan sebagai Biaya Gaji periode berjalan.
Biaya Telephone Site Office tambang di Lokasi juga apakah langsung bisa dianggap sebagai Biaya Pra Operasi di Neraca atau dibiayakan di Peirode berjalan.
Minta tolong kalau ada yang tau dari sisi aturan perpajakan…
Thanks
Penjelasan Ps 11A ayat (6) UU PPh :
Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.jadi andaikan misalkan di lapangan lokasi tambang ada biaya solar mobilisasi kendaraan, Pembelian Bahan makanan untuk kebutuhan pekerja di Lokasi Pabrik karena jauh kepedalaman, pembelian ATK kebutuhan lapangan persiapan proyek tambang serta baiaya perjalanan termasuk yang tidak boleh di kapitalisasi atau dicatat sebagai Biaya Pra Operasi dong ya…
thanks
Teman-teman dari banyaknya pertanyaan2 tentang Pra Operasi sesuai Pasal 11A UU PPh dan PSAK, dan tidak jelasnya diatur makna karakteristik dari pengertian "MEMBERIKAN MASA MAMFAAT LEBIH DARI SETAHAHUN".
Daftar dibawah ini, jika dimasukkan sebagai biaya yang dibebankan ke suatu pekerjaan proyek tambang batubara, mana trnsaksi dibawah ini dalam Perusahaan Pertambangan Batubara yang belum berproduksi dan tahapan mempersiapkan pendirian dan persiapan untuk berproduksi yang masuk dalam biaya Pra Operasi yang mana ya???
1. GAJI DAN UPAH BULANAN buruh/pegawai/karyawan di Tambang.
2. UPAH HARIAN buruh atau pekerja di proyek tambang.
3. BONUS/THR/INSENTIF para buruh yang bekerja di Lokasi Tambang langsung.
4. PENGOBATAN/MEDICAL Buruh/Karyawan yang bekerja Langsung di Lokasi Tambang.
5. BIAYA DAPUR DI LOKASI TAMBANG KARENA JARAK LOKASI (beli sayur, beras, kebutuhan ma/mi untuk dapur), Biaya Dapur dalam bentuk kantin lokasi yang diperuntukkan untuk Buruh/Karyawan yang bekerja Langsung di Lokasi Tambang
6. ASURANSI Buruh/Karyawan yang bekerja Langsung di Lokasi Tambang.
7. PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN Kendaraan dan peralatan mesin yang ada di Lokasi Tambang.
8. SEWA KENDARAAN & PERALATAN di Lokasi Tambang.
9. SEWA TANAH DAN BANGUNAN di Lokasi Tambang site office tambang yang dekat dengan lokasi tambang.
10. LISTRIK & AIR/PAM mulai dari site office tambang langsung dan site office kantor terdekat di cabang lokasi tambang.
11. PERJALANAN DINAS dari Kantor Pusat ke kantor Cabang / Lokasi Tambang antara lain: Tiket Pesawat, Akomodasi Penginapan, Makan/Minum selama perjalanan, BBM, Toll, Parkir selama perjalanan, dan biaya2 yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas ke Lokasi Tambang.
Jasa Propesional sperti Jasa Survey, Jasa Penelitian, Jasa Pelatihan untuk buruh di Lokasi tambang dan lainnya.
11. PERLENGKAPAN KEBUTUHAN LANGSUNG SITE OFFICE DI LOKASI TAMBANG (ATK, Fotocopy,dll).
12. PERLENGKAPAN PENGINAPAN/MESS (BANTAL, KASUR, SELIMUT, SAPU, DAN LAINNYA) yang ada di Lokasi Tambang dalam mempersiapakn sebelum PRoduksi.
13. PERIJINAN, VISA DAN PASPORT untuk mendatangkan pekerja asing ke Lokasi Tambang.
14. TRANSPORTASI (BBM, Toll, Parking,taxi dll) yang pengeluarannya bersumber dari kas di site office lokasi tambang selama belum berproduksi.
15. TELEKOMUNIKASI, telephone, fax dan INTERNET yang ada dan dikeluarkan di site office lokasi tambang selama persiapan untuk berproduksi.
16. SUMBANGAN yang sesuai dengan Aturan Perpajakan yang bisa diakui sebagai Biaya.Dengan pertimbangan Pengertian Biaya Proyek adalah Semua biaya2 yang dikeluarkan dalam mempersiapkan suatu proyek, melaksanakan suatu proyek pertambangan hingga berproduksi, berangkali temang-teman ortax bisa menjelaskan satu persatu karakteristik transaksi di atas guna tidak ada lagi ragu dan bimbang untuk mengatakan ini adalah biaya pra operasi dan ini bukan biaya pra operasi/dibiayakan langsung dalam periode berjalan. Semua bisa membaca kalimat "MEMBERIKAN MASA MAMFAAT LEBIH DARI SETAHUN" tapi mari kita lengkapi penjelasan lebih bermakna dan tepat pendekatan pengeluaran2 diatas ke Kalimat memberikan masa mamfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam Pasal 11A yang tidak menjelaskan semua dipenjelasan secara karakteristik transaksi.
Kurang lebih mohon maaf.
TerimakasihNompang lewat u menunggu tanggapan ya adm ortax… sorry
- Originaly posted by Fsormin:
Teman-teman dari banyaknya pertanyaan2 tentang Pra Operasi sesuai Pasal 11A UU PPh dan PSAK,
psak yg lama masih membolehkan utk mengakui sbg bi praoperasi ataupun beban th berjalan.
namun, sepertinya dgn dirombaknya & diterapkannya psak yg baru mengikuti ifrs, maka
sepertinya sdh tak boleh lagi mengakui sbg bi praoperasi melainkan sbg beban th berjalan.
tapi, aku belum dpt memastikan krn aku juga belum pernah punya psak baru yg lengkap
hasil penyesuaian dgn ifrs…