Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › biaya internet dan telepon yang ditagih pihak pengelola gedung
biaya internet dan telepon yang ditagih pihak pengelola gedung
Dear sesepuh yang ahli pajak,
mohon bantuannya untuk konsultasi ringan,
suatu Perusahaan menyewa ruangan kantor di gedung perkantoran,
dan dari pengelola gedung tersebut ada menagih biaya internet dan biaya telepon (ditagih dengan invoice, tanpa bukti dari pihak lain). apakah dari biaya tersebut dikenakan PPh 4 ayat 2 atau PPh 23.sebagai gambaran dalam invoice di tulis
– Telepon Rp 500
– Internet Rp 400
– Fax Rp 100
subtotal Rp 1.000
Surcharge 5% Rp 50
VAT Rp 105
Total Rp 1.155[i]bila mengacu pada KMK 120/KMK.03/2002
(2)
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah
maupun yang disatukan."dan peraturan tersebut telah saya perlihatkan ke pengelola,
namun dari pengelola berpendapat
"dimana yang masuk ke Penghasilan Bruto untuk perhitugan pemotongan PPH Final adalah hanya nilai Rental Inhouse saja, dimana didalam ammount Rental kami sudah kami masukan kan nilai Service Charges atau Biaya yang melekat dalam Persewaan Gedung seperti Penggunaan Lift Gedung, AC, Meja, Kursi, lemari, jalan/koridor kantor, BO, Toilet dan service lainnya.Akan tetapi untuk tagihan Internet dan juga Telephone yang kita tagihakan atau yang kita bahas tadi tidak melekat dengan Persewaan Gedung dimana itu adalah service tambahan yang diberikan atas permintaan dan ditagihkan sesuai dengan pemakaian Client sendiri. Jadi itu tidak bisa di samakan dengan tagihan Rental kami. Untuk tagihan Pendapatan jasa tsb anda bisa memasukan sebagai Objek Pajak PPH 23."
mohon saran dan pendapatnya, apakah biaya internet dan telepon yang ditagih tersebut merupakan PPh 4 ayat 2 atau PPh 23?
bila dikenakan PPh 23, apakah dikenakan dari surcharge saja atau dari sub total + surcharge?
atas tanggapan, jawaban dan saran dari sesepuh pajak, saya ucapkan terima kasih.
Salamsori maksud dari judul
"PPh 4 ayat (2) atas biaya internet dan telepon"[i]masih newbie. harap maklum ya.
tolong dan Mohon pendapat dan sarannya ya.
hehehe…padahal jelas yah ada nama dan bentuk apapun yg berkaitan dengan termasuk biaya fasilitas, kl gak mau dikenain pph final sewa jangan kasih fasilitas internet dan telp
mohon pendapat dari rekan2 pajak.
terima kasih
- Originaly posted by hasikin:
mohon pendapat dari rekan2 pajak.
ini..
Originaly posted by hangsengnikkei:.padahal jelas yah ada nama dan bentuk apapun yg berkaitan dengan termasuk biaya fasilitas
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…padahal jelas yah ada nama dan bentuk apapun yg berkaitan dengan termasuk biaya fasilitas, kl gak mau dikenain pph final sewa jangan kasih fasilitas internet dan telp
sependapat dengan rekan hangsengnikkei.
update saja :
konsultan pajak dari pengelola gedung sedang mengirimkan surat ke kantor pajak (ga tau kantor pajak mana hehehe), untuk menanyakan perihal tersebut.terima kasih atas tanggapan rekan2 semua.
salam
cb dilihat pada saat kontrak sewa bangunan tersebut..masuk ke fasilitas atau hal yg terpisah, kalau dl kantor saya yg termasuk fasilitas hanya lift, penerangan dan air, sedangkan untuk telp dan internet terpisah billing tagihannya