Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Biaya Jabatan

  • Biaya Jabatan

  • santi87

    Member
    9 October 2012 at 7:42 am
    Originaly posted by begawan5060:

    begawan5060

    terimakasih rekan. sangat jelas. 🙂

  • adisetionugroho

    Member
    10 October 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau bekerja pada dua tempat, berarti form 1721-A1 sebagai bukti potongnya kan ada dua. Maka, biaya jabatan jadinya dua juga. Sebab, yang dipindah kan hanya penghasilan neto nya saja.
    Dengan demikian, biaya jabatan di masing-masing tempat diakui dengan batasan maksimal dimasing-masing tempat 6 juta. Karenanya, batasan maksimal jadi nya 2 x 6 juta

    Maksudnya 2 tempat dalam periode yang sama atau berbeda?
    Contoh 2 tempat dalam periode yang sama:
    MR.X bekerja sebagai konsultan pajak PT.A dan PT.B.
    Contoh 2 tempat dalam periode yang sama:
    MR.X bekerja sebagai konsultan pajak PT.A kemudian pindah kerja ke PT.B.

    Just info, yang dimaksud 2 X 6juta adalah contoh 2 tempat dalam periode yang sama. Bukan dalam periode yang berbeda (pindah kerja).

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now