Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Biaya Jabatan
Biaya Jabatan
- Originaly posted by begawan5060:
begawan5060
terimakasih rekan. sangat jelas. 🙂
- Originaly posted by hanif:
kalau bekerja pada dua tempat, berarti form 1721-A1 sebagai bukti potongnya kan ada dua. Maka, biaya jabatan jadinya dua juga. Sebab, yang dipindah kan hanya penghasilan neto nya saja.
Dengan demikian, biaya jabatan di masing-masing tempat diakui dengan batasan maksimal dimasing-masing tempat 6 juta. Karenanya, batasan maksimal jadi nya 2 x 6 jutaMaksudnya 2 tempat dalam periode yang sama atau berbeda?
Contoh 2 tempat dalam periode yang sama:
MR.X bekerja sebagai konsultan pajak PT.A dan PT.B.
Contoh 2 tempat dalam periode yang sama:
MR.X bekerja sebagai konsultan pajak PT.A kemudian pindah kerja ke PT.B.Just info, yang dimaksud 2 X 6juta adalah contoh 2 tempat dalam periode yang sama. Bukan dalam periode yang berbeda (pindah kerja).