Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BIAYA JABATAN

  • BIAYA JABATAN

  • lenny_effendi

    Member
    3 December 2008 at 3:26 pm

    Mohon informasinya,
    misalkan :Masa kerja karywan hanya 6 bulan, Total Gaji Rp. 8.500.000
    Biaya jabatan yang tercantum di SPT tahunan PPH 21 berapa?
    5% x 8.500.000 atau 6 x 108.000?

    Terima kasih

  • ktiong06

    Member
    3 December 2008 at 3:48 pm

    Mana yg lebih kecil, kalo kasus seperti diatas mungkin 5% x 8.500.000 = 425.000 kan lebih kecil dibanding 6 x 108.000 = 648.000
    Mohon koreksi yg lain bila keliru

  • rama

    Member
    4 December 2008 at 3:30 pm

    Biaya jabatan dalam SPT Tahunan yang benar adalh 5% x 8,5 = 425.000

  • juni

    Member
    4 December 2008 at 4:56 pm

    Liat penghasilannya donk, disetahunkan apa tdk?

  • surjono

    Member
    5 December 2008 at 1:24 am
    Originaly posted by juni:

    Liat penghasilannya donk, disetahunkan apa tdk?

    apa hubungannya? kerja 6 bulan ya biasa jabatannya 6 bulan juga dong say..
    diitung terus mana yang lebih kecil, nah dipake yang lebih kecilnya.. kalo untuk 8,5jt 6 bulan berarti kira2 1,4jt per bulan ya gajinya? nah pasti kisarannya lebih kecil dari 108rb per bulan..

  • b_ch11

    Member
    5 December 2008 at 9:47 pm

    Biaya jabatan yang diperkenankan adalah maksimun 108.000 per bulan, tapi karena 5 % X 8.500.000 lebih kecil dari 6 X 108.000, maka yang dipakai adalah 5% X 8.500.000 atau 425.000 saja.

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    10 December 2008 at 11:58 pm

    Setuju dengan rekan b_ch11
    dimana2 yang nmana menghitung PPH 21 disetahunkan dlu baru dibagi dengan bulannya

  • Cahyono

    Member
    11 December 2008 at 7:49 am

    iya jelas donk rp. 425.000 ,ini kan mau perhitungan SPT Tahunan 21 .ikut ignatius dwi febri &b_ch11

  • nusa

    Member
    15 December 2008 at 8:58 am

    coba dilihat di KEP 545/PJ./2000 s.t.d.t.d. Perdirjen pajak no. 15/PJ./2000
    ttg petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21..
    di lampirannya banyak berbagai macam contoh kasus pph pasal 21….
    termasuk kasus diatas

  • juni

    Member
    15 December 2008 at 10:54 am

    namanya juga SPT tahunan, ya dihitung apakah disetahunkan penghasilannya atau tidak… biaya jabatan tetap dihitung setahun…. cuma pajak nya diprorate lagi sebesar 6/12 ha2x

    Originaly posted by surjono:

    apa hubungannya?

  • Koostadi S

    Member
    15 December 2008 at 11:13 am

    saya sependapat dengan b_ch11 100%

  • Cika

    Member
    16 December 2008 at 1:23 pm

    Mohon masukan dr rekan2 ortax sekalian :
    Gimana kl misal karyawan kerja, 6 bulan total gaji Rp. 24 jt, THR Rp. 4 jt.
    Apakah biaya jabatannya dihitung 6 bulan x Rp. 108.000 atau 7 bulan x Rp. 108.000 (THR) ? Thx

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 December 2008 at 1:25 pm

    Biaya jabatan yang berlaku 5% dan maksimum Rp. 1.296.000 per tahun sudah tidak wajar.

  • lutfan1708

    Member
    16 December 2008 at 1:37 pm

    diperkenankan 1.296.000

  • iswadias

    Member
    22 December 2008 at 12:00 pm

    Yang diperhitungkan adalah 6 bulan, sedangkan THR tidak dijadikan sebagai pengurang

    Mohon koreksi

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now