Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan BIAYA JABATAN

  • BIAYA JABATAN

  • exfclinx_Barathum

    Member
    22 December 2008 at 1:11 pm

    BIAYA JABATAN TIDAK BISA DISETAHUNKAN.
    6 bulan. tergantung yang mana yang lebih besar. batasannya yaitu 108.000 perbulan.

  • radenmaswannya

    Member
    22 December 2008 at 4:38 pm

    Setuju dengan rekan-rekan semua bahwa biaya jabatan adalah 5% x Ph Bruto tetapi maksimal adalah Rp 108.000/bulan.
    Masalah dia kerja setahun atau kurang tidak berpengaruh di biaya jabatan, pengaruhnya cuma di pembanding antara 5% x Ph Bruto dengan 8 bulan dia bekerja x 108.00 saja.

  • karmeat

    Member
    22 December 2008 at 7:00 pm
    Originaly posted by cika:

    Mohon masukan dr rekan2 ortax sekalian :
    Gimana kl misal karyawan kerja, 6 bulan total gaji Rp. 24 jt, THR Rp. 4 jt.
    Apakah biaya jabatannya dihitung 6 bulan x Rp. 108.000 atau 7 bulan x Rp. 108.000 (THR) ? Thx

    yg dihitung hanya masa kerjanya saja. jd ga perlu bingung. 🙂
    dibandingkan antara jumlah bulan bekerjaX108000 atau gaji bruto(total)X5%

  • tn_riez

    Member
    22 December 2008 at 8:49 pm

    Biaya jabatan itu besarnya 5%.
    Jadi kasus diatas 5% x 8.5 = 425.000

  • tn_riez

    Member
    22 December 2008 at 8:50 pm

    Alasan biaya jabatan tersebut tidak wajar, why?

  • exfclinx_Barathum

    Member
    31 December 2008 at 9:51 pm

    yah kepleset2 dikit gapapalah..hehehehe, memang dalam peraturannya tidak ada kata "wajar" dan " tidak wajar". hehehe..ya wes. suatu teraan angka dalam peraturan tidak dapat dideskripsikan atau digambarkan dengan kata-kata.

  • ginting

    Member
    1 January 2009 at 8:09 pm

    Temans, menurut saya, perhitungan disetahunkan atau tidak itu adalah perhitungan untuk pemotongan pph masa. Sementara pertanyaannya kan bukan masa, melainkan untuk tahunan. Jadi, untuk perhitungan tahunan, tidak ada unsur disetahunkan, karena itu yg dilihat adalah real penghasilan selama setahun. Berhubung penghasilannya hanya diperoleh selama enam bulan, maka biaya jabatan yg diperkenankan hanya selama enam bulan. Yg berhak diperoleh wp tetap untuk setahun adalah ptkp, bukan biaya jabatan, karena enam bulan berikutnya beliau tidak lagi memiliki jabatan.
    Perlu diingat bahwa biaya jabatan yg dimaksudkan di sini adalah jabatan sebagai pegawai tetap, bukan jabatan sebagai manager, supervisor, direksi atau lainnya.
    cheers.

  • scc

    Member
    2 January 2009 at 7:50 am

    utk perhitungan biaya jabatan pastinya adalah 5% x 8.500.000= 425.000, sedangkan 108.000 x 12 =1.296.000 itu indikasi utk tidak boleh lebih dari setahun, apabila setahun lebih dari 1.296.000, maka nilai b.jabtan yg dipakai tetap senilai 1.296.000.

  • juni

    Member
    2 January 2009 at 10:47 am

    mari kita hitung pajak terutangnya…

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now