Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › biaya jabatan, apakah sesuai masa kerja?
biaya jabatan, apakah sesuai masa kerja?
apakah biaya jabatan sesuai masa kerja untuk penghitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan (Form 1721 A1)?
Iya, sesuai masa kerja pada suatu tahun pajak.
biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, max 108.000/bln.
- Originaly posted by kevin_boy:
apakah biaya jabatan sesuai masa kerja untuk penghitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan (Form 1721 A1)?
iya sesuai masa kerja
kalau bekerja 6 bulan dalam satu tahun maka, biaya jabatan maximum 6 x 108.000, setahun
Maksimumnya setahun bukannya tetap 1.296.000?
Dear All,
Biaya jabatan itu maksimal Rp.108.000/bulan dan maksimal Rp.1.296.000/setahun.jadi kalo gajinya cuma 1.5 = biaya jabatan sebesar = 75.000, per tahun kali aja 12
kalo gajinya 5juta misalnya, dikali 5% kan jadi 250.000 nah maksimal per bulan jadi 108.000 dan per tahun nya 1.296.000
Dear all, Attn:Kevin Boy.
1. Biaya Jabatan di atur dalam Pasal 8 PER-15/PJ/2006;
2. Biaya Jabatan adalah Biaya 3 M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai / Pekerja Tetap), sehingga Biaya Jabatan tidak dikaitkan dengan Kewajiban Memegang suatu Jabatan seperti Jabatan Dirut, Komisaris, Direkur.
3. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar 5% dari Jumlah Bruto Penghasilan (al. Gaji dan Ikutannya / Tunjangan dll) Maksimum Rp. 1.296.000,00 per Tahun atau Rp. 108.000,00 per bulan.
4. Untuk memperoleh Pengurangan Biaya Jabatan tidak dikaitkan dengan Masa Kerja hanya dikaitkan dengan Status Pegawai yaitu Pegawai Tetap atau Buruh Tetap.
Demikian pendapat disampaikan atas pertanyaan Friend Kevin Boy yang kutangkap.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
3.