Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan biaya jabatan, apakah sesuai masa kerja?

  • biaya jabatan, apakah sesuai masa kerja?

  • kevin_boy

    Member
    13 January 2009 at 2:52 pm

    apakah biaya jabatan sesuai masa kerja untuk penghitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan (Form 1721 A1)?

  • prima07

    Member
    13 January 2009 at 2:58 pm

    Iya, sesuai masa kerja pada suatu tahun pajak.

  • sendback

    Member
    13 January 2009 at 3:11 pm

    biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, max 108.000/bln.

  • exfclinx_Barathum

    Member
    13 January 2009 at 4:30 pm
    Originaly posted by kevin_boy:

    apakah biaya jabatan sesuai masa kerja untuk penghitungan PPh pasal 21 atas gaji karyawan (Form 1721 A1)?

    iya sesuai masa kerja

  • KKP AGT

    Member
    13 January 2009 at 11:45 pm

    kalau bekerja 6 bulan dalam satu tahun maka, biaya jabatan maximum 6 x 108.000, setahun

  • siregar

    Member
    14 January 2009 at 1:30 pm

    Maksimumnya setahun bukannya tetap 1.296.000?

  • nchip

    Member
    14 January 2009 at 1:41 pm

    Dear All,
    Biaya jabatan itu maksimal Rp.108.000/bulan dan maksimal Rp.1.296.000/setahun.

  • surjono

    Member
    14 January 2009 at 1:56 pm

    jadi kalo gajinya cuma 1.5 = biaya jabatan sebesar = 75.000, per tahun kali aja 12

    kalo gajinya 5juta misalnya, dikali 5% kan jadi 250.000 nah maksimal per bulan jadi 108.000 dan per tahun nya 1.296.000

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    14 January 2009 at 2:33 pm

    Dear all, Attn:Kevin Boy.

    1. Biaya Jabatan di atur dalam Pasal 8 PER-15/PJ/2006;

    2. Biaya Jabatan adalah Biaya 3 M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai / Pekerja Tetap), sehingga Biaya Jabatan tidak dikaitkan dengan Kewajiban Memegang suatu Jabatan seperti Jabatan Dirut, Komisaris, Direkur.

    3. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar 5% dari Jumlah Bruto Penghasilan (al. Gaji dan Ikutannya / Tunjangan dll) Maksimum Rp. 1.296.000,00 per Tahun atau Rp. 108.000,00 per bulan.

    4. Untuk memperoleh Pengurangan Biaya Jabatan tidak dikaitkan dengan Masa Kerja hanya dikaitkan dengan Status Pegawai yaitu Pegawai Tetap atau Buruh Tetap.

    Demikian pendapat disampaikan atas pertanyaan Friend Kevin Boy yang kutangkap.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

    3.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now