Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Biaya Jabatan Karyawan yg mengundurkan diri pertengahan thn
Biaya Jabatan Karyawan yg mengundurkan diri pertengahan thn
Dear rekan – rekan,
Mohon bantuannya terkait biaya jabatan karyawan yg mengundurkan diri di akhir bulan Mei, karena saya sedikit bingung. Berikut adalah situasinya:
Pekerja telah beberapa thn bekerja, dan thn ini mengundurkan diri efektif 31 Mei. Hari terakhir bekerja adalah tgl 30 Mei, 2021. Gaji per bulan adalah 16jt.
Gaji Jan- Mei = Rp. 80jt (5x16jt)
Gratifikasi, tunjangan, premi auransi, dll. Jan- Mei = Rp. 60jt
Jumlah penghasilan bruto = Rp. 140 jtApakah pengurangan biaya jabatan dihitung berdasarkan maks per tahun dari total penghasilan bruto Jan-Mei menjadi jadinya total Rp. 6jt, atau dihitung berdasarkan maks per bulan dan jadinya total biaya jabatan yg merupakan pengurangan 5xRp. 500 ribu = Rp. 2,5 juta?
Mohon nasihatnya agar saya tidak salah setor pph ps 21-nya, dan terima kasih sebelumnya.
Dan nanti ketika megisi form 1721-A1 ketika memilih masa pajak 01-05, apakah biaya jabatan akan otomatis terisi atau harus diisikan manual? Apabila otomatis terisi apakah akan keluar sebagai 6jt atau 2,5 jt ya?
- Originaly posted by newbienie:
Dan nanti ketika megisi form 1721-A1 ketika memilih masa pajak 01-05, apakah biaya jabatan akan otomatis terisi atau harus diisikan manual?
otomatis
otomatis, diisi saja A1 nya
Tks rekan Yap dan Rendy untuk reply-nya. Tadi saya mencoba untuk membuat espt des 2021 tetapi ada pesan error terus. Jadi belum bisa input data2 nominalnya. Maaf apa dapat dibantu untuk diinfo apakah otomatis biaya jabatannya akan terisi Rp. 2,5 juta atau Rp. 6 juta ya?
2,5juta
menurut saya 2,5 juta ya karena kerjanya 5 bulan, kalau pakai 6jt itu kan setahun
Terima kasih rekan Rendy dan Taxmin. Sudah tidak error lagi tadi e-spt nya, dan benar otomatis terisi 2,5 juta. Sekali lagi terima kasih rekan – rekan.