Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Biaya Jabatan lebih dari 1 pemberi kerja

  • Biaya Jabatan lebih dari 1 pemberi kerja

     dwizach updated 1 year, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • dwizach

    Member
    20 March 2023 at 2:51 pm

    Selamat siang rekan rekan hebat ortax. Perkenalkan nama saya Dwi.
    Mohon ijin bertanya atas case dibawah ini.
    Saya menerima 2 bukti potong 1721 A1 dari 2 pemberi kerja dengan detail biaya jabatan totalnya 12 juta dari kedua bukti potong tersebut. Pada saat saya lapor SPT Tahunan Pribadi Penghasilan Netto yang saya isi adalah Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan 6 juta atau dikurangi biaya jabatan 12 juta (sesuai jumlah kedua bukti potong)?

    Mohon bantuannya dan pencerahannya.

  • Erica Rahma Dewi

    Member
    20 March 2023 at 4:04 pm

    izin membantu menjawab rekan untuk penghasilan neto yang dilaporkan sesuai penghasilan yang terdapat di bukti potong

    • dwizach

      Member
      21 March 2023 at 10:25 am

      Terima kasih rekan Erica, berarti biaya jabatannya sebagai pengurang totalnya 12 juta ya? Saya agak bingung karena sesuai PMK 250 biaya jabatan maksimum hanya 6 juta. Apakah 6 Juta ini hanya untuk 1 pemberi kerja? Mohon pencerahannya.

  • ebiv

    Member
    23 March 2023 at 3:36 pm

    izin menjawab,

    untuk penghasilan netto yg dimasukkan dalam SPT adalah penghasilan netto dalam form 1721 A1. apabila ada dua dijumlahkan saja

    • dwizach

      Member
      23 March 2023 at 4:43 pm

      Mohon konfirmasinya kembali rekan, atas penghasilan netto ini berarti biaya jabatan pengurangnya total 12 juta dari 2 bukti potong.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now