Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Biaya jabatan, Penghasilan bruto dan Uang pisah karyawan yg mengundurkan diri
Tagged: #Pph21, #pph21final, #uangpisah
Biaya jabatan, Penghasilan bruto dan Uang pisah karyawan yg mengundurkan diri
Pagi rekan – rekan, mohon nasihatnya.
Saya ingin menanyakan terkait tarif pph 21 dan total bruto karyawan yang mengundurkan diri di Bulan Desember yang mendapartkan uang pisah (2x upah = Rp. 10 juta)
1. Apakah total penghasil bruto yang digunakan untuk perhituangan biaya jabatan dan pph 21 yg biasa tidak termasuk uang pisah?
2.Terkait uang pisah dan proses pengisian e-spt, apakah hanya perlu menambah satu proses saja yaitu membuat bukti pemotongan pajak penghasilan Pph 21Final?
3. Untuk uang pisah kode objek pajak yg mana yg perlu dipilih ketika mengisi bukti pemotomngan? Uang Pesangon yg dibayarkan sekaligus 21-401-01 atau Objek PPh Psal 21 Final Lainnya 21-499-99?
Terima kasih sebelumnya !
Dan maaf saya lupa menanyakan juga:
4. Kalau tidak pelu menyetor pph 21 final atas uang pisah, apakah tetap harus mengerjakan e-filling pph 21 final tersendiri (21-401) dengan jumlah Rp. 0,- ?
Hello rekan, uang pisah tuh maksudnya uang yang dikasih cuma-cuma dari kantor atau gimana rekan ?
Seperti pesangon gitu ?