Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Biaya jabatan, Penghasilan bruto dan Uang pisah karyawan yg mengundurkan diri

  • Biaya jabatan, Penghasilan bruto dan Uang pisah karyawan yg mengundurkan diri

  • newbienie

    Member
    21 December 2022 at 8:10 am

    Pagi rekan – rekan, mohon nasihatnya.

    Saya ingin menanyakan terkait tarif pph 21 dan total bruto karyawan yang mengundurkan diri di Bulan Desember yang mendapartkan uang pisah (2x upah = Rp. 10 juta)

    1. Apakah total penghasil bruto yang digunakan untuk perhituangan biaya jabatan dan pph 21 yg biasa tidak termasuk uang pisah?

    2.Terkait uang pisah dan proses pengisian e-spt, apakah hanya perlu menambah satu proses saja yaitu membuat bukti pemotongan pajak penghasilan Pph 21Final?

    3. Untuk uang pisah kode objek pajak yg mana yg perlu dipilih ketika mengisi bukti pemotomngan? Uang Pesangon yg dibayarkan sekaligus 21-401-01 atau Objek PPh Psal 21 Final Lainnya 21-499-99?

    Terima kasih sebelumnya !

  • newbienie

    Member
    21 December 2022 at 8:39 am

    Dan maaf saya lupa menanyakan juga:

    4. Kalau tidak pelu menyetor pph 21 final atas uang pisah, apakah tetap harus mengerjakan e-filling pph 21 final tersendiri (21-401) dengan jumlah Rp. 0,- ?

  • lelly rakhmawaty

    Member
    22 December 2022 at 2:35 pm

    Hello rekan, uang pisah tuh maksudnya uang yang dikasih cuma-cuma dari kantor atau gimana rekan ?

  • lelly rakhmawaty

    Member
    22 December 2022 at 2:35 pm

    Seperti pesangon gitu ?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now