Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya kirim

  • Biaya kirim

     iwit0531 updated 10 years, 6 months ago 4 Members · 11 Posts
  • d1tazz

    Member
    26 December 2014 at 10:43 am
  • d1tazz

    Member
    26 December 2014 at 10:43 am

    apakah bagi perusahaan PKP (penjual) wajib mengenakan PPN ke pembeli untuk biaya kirim?

    contoh PT. A (penjual ) PKP
    PT B (pembeli) PKP
    biaya kirim menggunakan jasa ekspedisi JNE (misal)
    Rp 100.000
    apakah PT. A wajib menagih PPN ke PT B?

    mohon informasinya.
    terima kasih

  • kartikadn

    Member
    26 December 2014 at 10:49 am
    Originaly posted by d1tazz:

    apakah bagi perusahaan PKP (penjual) wajib mengenakan PPN ke pembeli untuk biaya kirim?

    menurut saya tidak perlu, karena dalam biaya kirim tersebut tidak dibuatkan faktur pajak, dan pembebanan biaya adalah beban si PKP penjual.
    atau, naikkan saja harga jual yang tertera pada invoicenya jika biaya kirim tdk ingin jadi beban PKP penjual.
    cmiiw. mohon pencerahannya yang lainnya..

  • begawan5060

    Member
    26 December 2014 at 10:50 am
    Originaly posted by d1tazz:

    apakah PT. A wajib menagih PPN ke PT B?

    Ya.., kecuali barang diambil sendiri atau pembeli sendiri yang menangani pengiriman..

  • d1tazz

    Member
    26 December 2014 at 11:25 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya.., kecuali barang diambil sendiri atau pembeli sendiri yang menangani pengiriman..

    walaupun jenis kegiatan usaha utama itu perdagangan?
    boleh di share dasar peraturannya rekan?

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    26 December 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by d1tazz:

    walaupun jenis kegiatan usaha utama itu perdagangan?

    Bukankah ongkos kirim atau apapun alasannya, merupakan harga jual barang? atau seharusnya harga jual barang?

    Contoh :
    Harga = 15, diambil sendiri
    Harga = 18, diantar sampai ketempat

  • begawan5060

    Member
    26 December 2014 at 11:43 am

    Ongkos kirim tidak dikenai PPN apabila memenuhi kriteria reimburs..

  • d1tazz

    Member
    26 December 2014 at 12:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah ongkos kirim atau apapun alasannya, merupakan harga jual barang? atau seharusnya harga jual barang?

    Contoh :
    Harga = 15, diambil sendiri
    Harga = 18, diantar sampai ketempat

    tidak seperti itu..contoh
    Harga barang Rp 1.000.000
    PPN Rp 100.000
    ongkos kirim 150.000
    total yang dibayar pembeli Rp 1.250.000

    Originaly posted by begawan5060:

    Ongkos kirim tidak dikenai PPN apabila memenuhi kriteria reimburs..

    Kriteria reimburs maksudnya cost to cost?
    via JNE biaya pengiriman Rp 45.000
    maka yang ditagihkan penjual ke pembeli Rp 45.000?
    (maka tidak perlu dikenakan PPN?)

    bagaimana jika si penjual mengambil untung mis
    via JNE biaya pengiriman Rp 45.000
    Penjual menagih ke pembeli Rp 100.000
    (apakah jika mengambil untung harus di kenakan PPN ya)?

    Terima kasih

  • d1tazz

    Member
    26 December 2014 at 12:48 pm

    maaf mau menambahkan pertanyaan

    1. bagaimana perlakuan by kirim seperti yang saya contoh kan
    Harga barang Rp 1.000.000
    PPN Rp 100.000
    ongkos kirim 150.000
    total yang dibayar pembeli Rp 1.250.000
    di akuntansi perpajakan?

    apakah di akui sebagai pendapatan lain lain perusahaan (karena bukan aktivitas rutin perusahaan)? atau di akui sebagai penjualan perusahaan (peredaran perusahaan)?

    2. bagaimana perlakuan di pajak pph final 1 % nya?
    pph final yang dibayar Rp 1.000.000 x 1%, kemudian untuk Rp 150.000 akan di akui pendapatan lain lain dan dihitung pph tarif badan di SPT tahunan dan membayar pph 29?

    atau pph final dibayar Rp 1.150.000×1%?

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    26 December 2014 at 12:58 pm
    Originaly posted by d1tazz:

    bagaimana perlakuan by kirim seperti yang saya contoh kan
    Harga barang Rp 1.000.000
    PPN Rp 100.000
    ongkos kirim 150.000
    total yang dibayar pembeli Rp 1.250.000
    di akuntansi perpajakan?

    Akuntansi perpajakan, mengikuti penghit secara perpajakan dulu, sbb :
    Harga barang = 1.000.000
    Ongkos kirim = 150.000
    Total = 1.150.000
    PPN = 115.000

    Apabila dipisahkan, Jurnalnya :
    Kas/Piutang = 1.265.000
    ………………. Penjualan = 1.000.000
    ………………. Ongkos kirim = 150.000
    ………………. PPN Keluaran = 115.000

    Apabila disatukan, Jurnalnya :
    Kas/Piutang = 1.265.000
    ………………. Penjualan = 1.150.000
    ………………. PPN Keluaran = 115.000

  • iwit0531

    Member
    6 January 2015 at 1:38 pm

    menurut saya kalau bukti tagihan JNE an penjualan masuk dalam kriteria "Pengantian" maka tetap dikenakan PPN atas ongko kirimnya, tapi kalau tagihan JNE an pembeli memenuhi kriteria "Reimbusement" seharusnya tidak perlu dikenakan PPN dan tidak ada markup.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now