Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Biaya lain-lain

  • Biaya lain-lain

     lamsihar updated 14 years, 1 month ago 8 Members · 10 Posts
  • andreas88

    Member
    3 July 2011 at 11:45 am
  • andreas88

    Member
    3 July 2011 at 11:45 am

    Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.
    saya mau bertanya dasar hukumnya apa ya rekan2?

    terima kasih..

  • begawan5060

    Member
    3 July 2011 at 12:10 pm
    Originaly posted by andreas88:

    Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.

    Kenapa harus dikoreksi?

  • rheza

    Member
    3 July 2011 at 8:38 pm
    Originaly posted by andreas88:

    Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif

    tidak ada rincian dengan tidak ada buktinya berbeda lho rekan..

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    5 July 2011 at 11:33 am
    Originaly posted by andreas88:

    Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.
    saya mau bertanya dasar hukumnya apa ya rekan2?

    memang biaya lain2-nya apa,rekan?
    asal itu deductible expense, tdk perlu dikoreksi rekan.

  • cagali

    Member
    5 July 2011 at 11:42 am
    Originaly posted by andreas88:

    Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.
    saya mau bertanya dasar hukumnya apa ya rekan2?

    tidak semuanya harus dikoreksi. dilihat dulu jenis biayanya apa, seperti pendapat saudara yoyonunuyo.

  • Cheonjae

    Member
    6 July 2011 at 8:03 am

    Setahu saya kalau biaya Entertainment dan tidak ada rinciannya baru dikoreksi rekan

    Salam

  • zakeus

    Member
    6 July 2011 at 9:37 am
    Originaly posted by andreas88:

    Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.

    bukan rincian…. tapi DAFTAR NOMINATIF yang formnya dah ditentukan DJP

  • lamsihar

    Member
    6 July 2011 at 4:01 pm
    Originaly posted by zakeus:

    DAFTAR NOMINATIF yang formnya dah ditentukan DJP

    untuk biaya lain2 itu ada…?
    mantap rekan zakeus..

    maksudnya rekan…gimana ya..?

  • lamsihar

    Member
    6 July 2011 at 4:01 pm
    Originaly posted by zakeus:

    DAFTAR NOMINATIF yang formnya dah ditentukan DJP

    untuk biaya lain2 itu ada…?
    mantap rekan zakeus..

    maksudnya rekan…gimana ya..?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now