Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya lain-lain
Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.
saya mau bertanya dasar hukumnya apa ya rekan2?terima kasih..
- Originaly posted by andreas88:
Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.
Kenapa harus dikoreksi?
- Originaly posted by andreas88:
Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif
tidak ada rincian dengan tidak ada buktinya berbeda lho rekan..
salam
- Originaly posted by andreas88:
Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.
saya mau bertanya dasar hukumnya apa ya rekan2?memang biaya lain2-nya apa,rekan?
asal itu deductible expense, tdk perlu dikoreksi rekan. - Originaly posted by andreas88:
Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.
saya mau bertanya dasar hukumnya apa ya rekan2?tidak semuanya harus dikoreksi. dilihat dulu jenis biayanya apa, seperti pendapat saudara yoyonunuyo.
Setahu saya kalau biaya Entertainment dan tidak ada rinciannya baru dikoreksi rekan
Salam
- Originaly posted by andreas88:
Menurut perpajakan biaya lain-lain yang tidak ada rincianya harus dikoreksi positif.
bukan rincian…. tapi DAFTAR NOMINATIF yang formnya dah ditentukan DJP
- Originaly posted by zakeus:
DAFTAR NOMINATIF yang formnya dah ditentukan DJP
untuk biaya lain2 itu ada…?
mantap rekan zakeus..maksudnya rekan…gimana ya..?
- Originaly posted by zakeus:
DAFTAR NOMINATIF yang formnya dah ditentukan DJP
untuk biaya lain2 itu ada…?
mantap rekan zakeus..maksudnya rekan…gimana ya..?