Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya makan minum rapat apakah juga non deductible?
Biaya makan minum rapat apakah juga non deductible?
Jika dalam suatu rapat terdapat snack atau makan minum, dapatkah biaya atas snack atau makan minum tersebut dibebankan seperti biaya rapat? ada perbedaan pendapat kami dengan kantor pajak setempat.
Pendapat kami hal tersebut menjadi satu kesatuan dengan biaya rapat, sehingga snack atau makan minum dalam rapat bagian dari biaya rapat. karena biaya rapat tergolong biaya yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan maka seharusnya deductible.
Pendapat kantor pajak setempat, biaya tersebut non deductible karena termasuk pemberian natura, dapat dikurangkan jika makan minum diperuntukkan untuk seluruh pegawai.
Mohon pencerahannya, mana yang benar atas kedua pendapat tersebut.- Originaly posted by simuk:
Pendapat kantor pajak setempat, biaya tersebut non deductible karena termasuk pemberian natura, dapat dikurangkan jika makan minum diperuntukkan untuk seluruh pegawai.
karena sesuai dengan pasal 9 ayat 1 hruf e,biaya yg dibayarkn dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Menurut saya sih untuk biaya rapat berupa snack atau makan minum merupakan biaya yang dapat di kurangkan dari penghasilan Bruto karena berkaitan dengan mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan ( Pasal 6 UU PPh)….
(Kalau di dalam rapat denagn dengan customer tidak ada snack atau makan /minuman bisa-bisa customer lari dan penghasilannnya hilang dong….)CMIIW
- Originaly posted by andotax:
(Kalau di dalam rapat denagn dengan customer tidak ada snack atau makan /minuman bisa-bisa customer lari dan penghasilannnya hilang dong….)
rapat dengan costumer kenapa ngga biaya entertain za,tapi klo rapat direksi,pengurus dan pegawai kn kenikmatan atau natura.
Sependapat dengan kantor pajaknya rekan, hehehe..
PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;rekan simuk, biaya tersebut bisa diakui sebagai biaya, dengan argumen secara logika.
salam,- Originaly posted by ijon80:
dengan argumen secara logika.
setuju..
yang penting argumennya kuat..Misalkan..
Pak..ini rapat bisa berjam-jam..mosok ga bisa minum…serak donk…mosok ga boleh makan laper donk..karena rapat ini ga bisa ditunda.. he..he..
"rekan semoga" bisa saja…..
memang menurut saya hal ini bisa di perdebatkan, karena saya pernah mengalami.
seperti kita mengadakan pertemuan/rapat di aula sebuah gedung/hotel, pasti harga yg di tawarkan sudah include semua nya, apakah perlu kita minta pihak penyedia untuk merinci detail harga yg dia kenakan? (menurut saya terlalu repot,bukan karena malas kerja).
mohon petunjuk rekan yg lain…salam,
Terima kasih rekan-rekan..,
membuat saya semangkin bingung hehe
Untuk rekan "semoga" dan "Ijon80" terima kasih sependapat dengan saya
tapi memang pajak lebih mementingkan legal formal (plus kadang2 kekuasaan, hehe piss yang orang pajak 🙂 )daripada logika. Sehingga kayaknya kami yang kalah deh…, karena dasar mereka ya apa yang seperti dikatakan "ingintahupajak" 🙁makan minum untuk rapat biasanya tidak dapat dijadikan sebagai biaya rekan karena pemberian makanan dan minuman tersebut tidak untuk seluruh karyawan.
Kalau kita mencatat sebagai biaya dan saat pemeriksaan ketawan pasti langsung dikoreksiSalam
- Originaly posted by debi:
rapat dengan costumer kenapa ngga biaya entertain za,tapi klo rapat direksi,pengurus dan pegawai kn kenikmatan atau natura.
Setuju seperti dimaksud dengan rekan Debi, tambahan info; selama ini Saya coba siapkan daftar hadir yang memuat informasi tanggal rapat, nama peserta, nama perusahaan, posisi dan tanda tangan. Saya pernah membaca ini sebagai syarat biaya entertainment.
Tetapi perusahaan Kami belum pernah diperiksa pajak,
- Originaly posted by ingintahupajak:
Sependapat dengan kantor pajaknya rekan, hehehe..
PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;sependapat…
tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan secara fiskalSalam
- Originaly posted by hanif:
sependapat…
tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan secara fiskalTrims Pak, mohon bimbingannya 🙂
Originaly posted by Kelvinadityo:Saya pernah membaca ini sebagai syarat biaya entertainment.
Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto namun WP harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil), dengan melampirkan daftar nominatif sebagaimana terdapat di form ini :
- Originaly posted by ingintahupajak:
dengan melampirkan daftar nominatif sebagaimana terdapat di form ini :
Pak saya ingin tanya, bagaimana prakteknya di lapangan? apakah cukup dengan melampirkan daftar nominatif saja? ataukah WP juga harus bisa membuktikan? pembuktiannya apakah cukup dengan bukti receipt pembayaran? atau receipt tersebut harus ditandatangani oleh orang yang dientertainingkan? kalau iya kok menurut saya prakteknya gak mungkin ya Pak kita menjamu tamu trus tamunya suruh tanda tangan di tagihannya..Mohon pencerahannya