Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Biaya makan minum rapat apakah juga non deductible?
Biaya makan minum rapat apakah juga non deductible?
- Originaly posted by simuk:
trus tamunya suruh tanda tangan di tagihannya..
Yang ini sepertinya tidak wajib deh rekan, hehehe..
Sepanjang daftar nominatif nya sesuai dengan ketentuan, dan jumlah bukti bukti pembayaran (struk, kitansi dll) sesuai dengan jumlah yang tercantum di daftar nominatif, saya rasa tidak akan dipermasalahkan fiskus.
Dan lagi yang dilampirkan di SPT Tahunan adalah daftar nominatifnya saja, bukti2nya disimpan saja kalau2 diperiksa 🙂CMIIW
sedikit urun> Makan minum dalam rapat memang selalu diperdebatkan, aturannya memang cukup tegas sebagaimana disampaikan bung ingintaupajak, makanya banyak perusahaan besar yang mengalokasi laba ditahan tahun lalu untuk sebagian diperuntukkan bagi biaya2 yang tidak boleh menurut pajak.
PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008, berbunyi:
….. imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai …..Perhatikan bahwa untuk MAMIN rapat itu bukan untuk seluruh pegawai …..
walaupun seringkali dimasukkan dalam biaya rapat, terutama dalam kepanitiaan, misalnya.
Dan itu masuk pemberian imbalan dalam bentuk kenikmatan (natura), aduh nikmatnya makan dan minum … he3x…..Jadi, ya non-deductible ….
Saya sependapat dengan orang pajak. friends ….Yang deductible adalah penyediaan MAMIN bagi seluruh pegawai, tmsk Direksi dan Dewan Komisaris tmsk kupon makan (lihat PER-31/PJ/2008 jo PER-57/PJ/2009).
Sedangkan:
Pemberian imbalan dalam natura dan kenikmatan (MAMIN, beras, dsb) tmsk non-deductible (Pasal 9 Huruf e UU PPh)