Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya Medical Check Up
Biaya Medical Check Up
ijin menjawab, mohon koreksi bila salah.
bila dalam asuransi kesehatan maka akan masuk sebagai penghasilan karyawan, dperhitungkan dalam ps 21 karyawan, dan merupakan biaya di prusahaan.salam
rekan menindaklanjuti topic ini,,lalu ketika perusahaan membayar tagihan medical check up ke laboratorium itu dipotong PPh tidak? jika dipotong PPh brp tarifnya dan apa dasar hukumnya?
rekan menindaklanjuti topic ini,,lalu ketika perusahaan membayar tagihan medical check up ke laboratorium itu dipotong PPh tidak? jika dipotong PPh brp tarifnya dan apa dasar hukumnya?
Rekan, terkait argumen kalo medical check-up ny sistem reimbursement (dibayar dulu oleh si karyawan trus diganti dalam bentuk uang oleh perusahaan) itu adalah obyek pajak (harus ditambahkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto si karyawan). Dasar hukumnya apa ya? Kmudian saat menjumlah penghasilan bruto, reimburse ini di tulis sbg ap? Tunjgn / gmn? Mohn bntuanny.
Very important information!