Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan BIAYA MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

  • BIAYA MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

     abrahamchandra updated 7 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • arabellaoen

    Member
    25 April 2018 at 10:09 am
  • arabellaoen

    Member
    25 April 2018 at 10:09 am

    rekan ortax, perusahaan menyewakan alat berat dan ada biaya mobilisasi dan demobilisasi yang ditagihkan ke customer..

    apa atas jasa mobilisasi dan demobilisasi ini merupakan penghasilan teratur bagi si perusahaan untuk menghitung angsuran pph 25?

  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 10:12 am
    Originaly posted by arabellaoen:

    rekan ortax, perusahaan menyewakan alat berat dan ada biaya mobilisasi dan demobilisasi yang ditagihkan ke customer..

    apa atas jasa mobilisasi dan demobilisasi ini merupakan penghasilan teratur bagi si perusahaan untuk menghitung angsuran pph 25?

    kegiatan utama perusahaan anda apa?? kalau kegiatan utamanya sewa alat2 berat kan memang sudah melekat biaya mobilisasi dan demobilisasi, maka bisa dianggap sebagai penghasilan teratur..

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now