Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Biaya Operasional Proyek yang di Subkontrakkan

Tagged: 

  • Biaya Operasional Proyek yang di Subkontrakkan

     nchip updated 1 year, 8 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Hanifah –

    Member
    4 May 2023 at 10:47 am

    Pagi rekan, mohon pencerahannya..

    saya ada kasus PT. A memiliki proyek yang akan dikerjakan PT.B, karena PT. B kekurangan dana awalnya PT. C hanya memberikan dana, tapi karena proyek lumayan besar PT. C bingung mengakui pendapatannya dan pajak apa yang dikenakan, akhirnya PT. B membuat PO untuk PT.C dan kerjaan diserahkan ke PT. C dengan pekerja masih pekerja PT. B dan biaya operasional ditanggung PT. C karena terbit PO tadi, yang jadi pertanyaan saya :

    1. Biaya selama pengerjaan sebenarnya menjadi tanggungan PT B atau C?

    2. Gaji serta PPh 21 dan BPJS Ketenagakerjaan siapa yang harus membayar? PT. B atau PT C? karena yang tertulis dilaporan PT. A, proyek dikerjakan PT. B, sehingga tidak ada PT. C, jika PT. C yang membayarkan katanya akan berpengaruh ke laporan PT. A

    3. Jika dikemudian hari ada pembatalan kontrak (PO), dan posisi PT. C hanya sebagai pemberi dana, bagaimana pengakuan penghasilannya serta pajak apa yang dikenakan??

    Terimakasih rekan, saya butuh sekali pencerahannya

  • nchip

    Member
    17 May 2023 at 3:47 pm

    1. ini kan transaksi sub-cont

    PT B mengakui biaya proyek yg dibayar ke PT C

    PT C mengakui income atas proyek dari PT B

    2. bukankah kedua perusahaan (PT B & PT C) memiliki pegawai masing2? artinya jika ada pembayaran gaji ke pegawai ya biaya gaji & bpjs dicatat di perusahaan masing2

    3. Jika PT C hanya menyediakan dana, sebaiknya dianggap sebagai utang piutang.

    PT B utang ke PT C, tinggal PT C mau kenain bunga pinjaman berapa besar. atas bunga pinjaman itu dianggap sbg penghasilan PT C, dan sbg beban bunga pinjaman PT B,

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now