Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Operasional Proyek yang di Subkontrakkan
Tagged: subkon
Biaya Operasional Proyek yang di Subkontrakkan
Pagi rekan, mohon pencerahannya..
saya ada kasus PT. A memiliki proyek yang akan dikerjakan PT.B, karena PT. B kekurangan dana awalnya PT. C hanya memberikan dana, tapi karena proyek lumayan besar PT. C bingung mengakui pendapatannya dan pajak apa yang dikenakan, akhirnya PT. B membuat PO untuk PT.C dan kerjaan diserahkan ke PT. C dengan pekerja masih pekerja PT. B dan biaya operasional ditanggung PT. C karena terbit PO tadi, yang jadi pertanyaan saya :
1. Biaya selama pengerjaan sebenarnya menjadi tanggungan PT B atau C?
2. Gaji serta PPh 21 dan BPJS Ketenagakerjaan siapa yang harus membayar? PT. B atau PT C? karena yang tertulis dilaporan PT. A, proyek dikerjakan PT. B, sehingga tidak ada PT. C, jika PT. C yang membayarkan katanya akan berpengaruh ke laporan PT. A
3. Jika dikemudian hari ada pembatalan kontrak (PO), dan posisi PT. C hanya sebagai pemberi dana, bagaimana pengakuan penghasilannya serta pajak apa yang dikenakan??
Terimakasih rekan, saya butuh sekali pencerahannya
1. ini kan transaksi sub-cont
PT B mengakui biaya proyek yg dibayar ke PT C
PT C mengakui income atas proyek dari PT B
2. bukankah kedua perusahaan (PT B & PT C) memiliki pegawai masing2? artinya jika ada pembayaran gaji ke pegawai ya biaya gaji & bpjs dicatat di perusahaan masing2
3. Jika PT C hanya menyediakan dana, sebaiknya dianggap sebagai utang piutang.
PT B utang ke PT C, tinggal PT C mau kenain bunga pinjaman berapa besar. atas bunga pinjaman itu dianggap sbg penghasilan PT C, dan sbg beban bunga pinjaman PT B,