Forum Ortax › Forums › PPh Badan › BIAYA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
BIAYA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Dear All Rekan,
mohon pendapatnya.
apakah pajak atas kendaraan bermotor dapat dibebankan secara fiskal jika diketahui kendaraan tersebut digunakan oleh direktur?
mengingat:
1. pajak yang boleh dibebankan, sesuai penjelasan pasal 6 ayat 1: "…….pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain pajak penghasilan, misanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
2. KEP-220/PJ./2002 Pasal 3 ayat 2: "Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan."untuk semua rekan, mohon pendapatnya..
mernurut saya di korfis 50%.
Menurut saya juga 50% saja yang dapat dibiayakan dalam pajak..
- Originaly posted by akuntax77:
Dear All Rekan,
mohon pendapatnya.
apakah pajak atas kendaraan bermotor dapat dibebankan secara fiskal jika diketahui kendaraan tersebut digunakan oleh direktur?
mengingat:
1. pajak yang boleh dibebankan, sesuai penjelasan pasal 6 ayat 1: "…….pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain pajak penghasilan, misanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
2. KEP-220/PJ./2002 Pasal 3 ayat 2: "Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan."untuk semua rekan, mohon pendapatnya..
Menurut saya, dibebankan 50 %. Hanya saja, sekiranya direktur memaksa untuk membiayakan 100 % dapat dijelaskan dulu risiko yang akan ditanggung perusahaan bila melakukan hal tersebut. Karena saya mengalami hal tersebut di tempat saya bekerja rekan (sedikit curcol 😀 )
Oke Rekan @S@NT@ CL@USE @rachman_fitrianto dan @yanuhm. terimakasih atas sharing-nya…