Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan BIAYA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

  • BIAYA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

     akuntax77 updated 6 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • akuntax77

    Member
    11 October 2018 at 10:11 am
  • akuntax77

    Member
    11 October 2018 at 10:11 am

    Dear All Rekan,

    mohon pendapatnya.

    apakah pajak atas kendaraan bermotor dapat dibebankan secara fiskal jika diketahui kendaraan tersebut digunakan oleh direktur?

    mengingat:
    1. pajak yang boleh dibebankan, sesuai penjelasan pasal 6 ayat 1: "…….pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain pajak penghasilan, misanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
    2. KEP-220/PJ./2002 Pasal 3 ayat 2: "Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan."

    untuk semua rekan, mohon pendapatnya..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 October 2018 at 10:14 am

    mernurut saya di korfis 50%.

  • rachman_fitrianto

    Member
    16 October 2018 at 2:22 pm

    Menurut saya juga 50% saja yang dapat dibiayakan dalam pajak..

  • yanuhm

    Member
    16 October 2018 at 2:53 pm
    Originaly posted by akuntax77:

    Dear All Rekan,

    mohon pendapatnya.

    apakah pajak atas kendaraan bermotor dapat dibebankan secara fiskal jika diketahui kendaraan tersebut digunakan oleh direktur?

    mengingat:
    1. pajak yang boleh dibebankan, sesuai penjelasan pasal 6 ayat 1: "…….pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain pajak penghasilan, misanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
    2. KEP-220/PJ./2002 Pasal 3 ayat 2: "Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan."

    untuk semua rekan, mohon pendapatnya..

    Menurut saya, dibebankan 50 %. Hanya saja, sekiranya direktur memaksa untuk membiayakan 100 % dapat dijelaskan dulu risiko yang akan ditanggung perusahaan bila melakukan hal tersebut. Karena saya mengalami hal tersebut di tempat saya bekerja rekan (sedikit curcol 😀 )

  • akuntax77

    Member
    18 October 2018 at 7:58 am

    Oke Rekan @S@NT@ CL@USE @rachman_fitrianto dan @yanuhm. terimakasih atas sharing-nya…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now