Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Biaya PBB an Perusahaan lain Decuctible Tidak?
Biaya PBB an Perusahaan lain Decuctible Tidak?
Dear Rekan Ortax,
Bapak / Ibu Saya Mau Tanya, jika di PT A membayar PBB tetapi ternyata Nama wajib pajak yang di bayar bukan an PT. A melainkan an. PT B, asumsi PBB an PT B tsb secara hak milik merupakan milik PT. A tetapi belum balik nama, hal seperti itu apakah bisa di biayakan di PPH badan nya?
Terima Kasih
kemarin ikut TA ga atas tanah tsb?? kalau gak ikut TA, sory2 aja nih gak bisa dibiayakan..
ikut
Viewing 1 - 4 of 4 replies