Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Biaya PBB an Perusahaan lain Decuctible Tidak?

  • Biaya PBB an Perusahaan lain Decuctible Tidak?

  • Dadang Kurnia

    Member
    21 May 2018 at 10:39 am

    Dear Rekan Ortax,

    Bapak / Ibu Saya Mau Tanya, jika di PT A membayar PBB tetapi ternyata Nama wajib pajak yang di bayar bukan an PT. A melainkan an. PT B, asumsi PBB an PT B tsb secara hak milik merupakan milik PT. A tetapi belum balik nama, hal seperti itu apakah bisa di biayakan di PPH badan nya?

    Terima Kasih

  • Dadang Kurnia

    Member
    21 May 2018 at 10:39 am
  • abrahamchandra

    Member
    21 May 2018 at 10:45 am

    kemarin ikut TA ga atas tanah tsb?? kalau gak ikut TA, sory2 aja nih gak bisa dibiayakan..

  • Dadang Kurnia

    Member
    21 May 2018 at 1:18 pm

    ikut

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now