Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Biaya pelatihan
Dear All,
Saya mau Tanya kalau ada pelatihan/ kursus di luar negeri (Singapura) apakah dikenakan pph 26?
Mohon bantuannya yaaThanks,
bukan rekan, kan pph 26 dikenakannya atas penghasilan yg diterima/diperoleh WP LN dari Indonesia.
Pak Tirta,
Maksudnya apakah invoice atas pelatihan yang mereka terbitkan kita potong pph sebesar 20%? agak bingung sama penjelasan jasa training/kursus di objek potong pph 23.
- Originaly posted by citradles:
Maksudnya apakah invoice atas pelatihan yang mereka terbitkan kita potong pph sebesar 20%?
ya negara sumber penghasilan potong 20%, jika tidak ada COD.
salam
Viewing 1 - 5 of 5 posts